Dejurnal.com, Bandung – Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (UKM) membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efsieunsi dan penyesuaian yang berkaitan dengan kuantitas SDM ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Marketing RSUKM Yoctaf Octora Kadam, SE. MM saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di ruang Auditorium lantai 4 RSUKM, Jum’at (21/10/22).
Pernyataan Yoctaf ini, menanggapi pemberiataan tentang 40 orang karyawan RSUKM yang mendatangai Disnaker Dan DPRD Kabupaten Bandung hari Rabu, 19 Oktober 2022 untuk mengadukan nasib mereka, yang menurut kuasa hukum mereka dipecat tanpa alasan bahkan tanpa pesangon sedikit pun.
Yoctaf yang didampingi beberapa stafnya mengatakan, pihaknya menghormati adanya upaya dan gerakan yang dilakukan mantan karyawan maupun karyawan yang masih bekerja di RSUKM, selama masih sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang-undangan.
“Terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena kebijakan efisiensi RSUKM, kami siap untuk memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta memperhatikan saran dari Dinas Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan, ” terang Yoctaf.
Ia menambahkan, RS UKM terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan untuk meningkatkan mutual pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sampai saat ini, terang Yoctaf kegiatan operational dan pelayanan kesehatan di RS UKM masih berjalan normal sebagai mana mestinya. *** Sopandi