Jumat, 17 Mei 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaResonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Oleh : Dr. Apar Rustam Ependi

Bulan April 2021 SEGI Garut menerima keluhan dan laporan dari para guru Pendidikan dasar di Garut bahwasanya ada sejumlah uang yang berkurang atau hilang dari sejumlah uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang biasa diterima. Jumlah yang berkurang variative antara 200-300 ribuan.

Sejak laporan masuk, kami mencoba menginvestigasi mengapa uang tersebut berkurang. Hasil penelusuran kami, diduga berkurangnya uang tersebut ada kaitannya dengan surat himbauan Bupati Garut No 451.12/379/Disdik tentang Himbauan Menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari Penghasilan Profesi bagi Guru PNS yang ditindaklanjuti oleh surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut No 450/184-Disdik tentang sosialisasi himbauan Bupati Garut sebagaimana dimaksud.

Cukup membuat heran bagi kami, bahwa himbauan tersebut seolah diterjemahkan menjadi suatu keharusan dan kewajiban dengan berlindung dibalik alibi payroll system. Kadisdik dan Bupati Garut diduga seragam menjadikan payroll system sebagai tameng untuk melegalisasi pemotongan uang guru yang bersumber dari TPG.

Atas pemotongan sepihak ini, SEGI Garut selanjutnya melakukan sejumlah langkah, diantaranya adalah mencari keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan melayangkan surat Nomor 01/C/SEGI-GARUT/IV/2021 tentang Permohonan Audiensi Terkait pemotongan TPG Guru ASN di bawah pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sayang, permohonan ini jangankan terealisasi, berbalaspun tidak.
Atas sikap layanan buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ini, selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2021, SEGI melayangkan surat yang ditujukan Kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut nomor 02/C/SEGI-GARUT/V/2021 Permohonan Fasilitasi Audiensi Terkait pemotongan TPG Guru ASN di bawah pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Alhamdulillah DPRD mengabulkan permohonan ini sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni hari rabu tanggal 2 Juni 2021 terlaksana audiensi tersebut dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Jararannya, Baznas dan jarannya, berserta kami dari SEGI Garut.

Beberapa hal terkonfirmasi dari kegiatan audiensi yang dimaksud, diantaranya:

  1. Potongan yang kami pertanyakan ternyata dimaksudkan untuk menunaikan zakat profesi, yang dipotong langsung oleh UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Bank Jabar Banten Cabang Garut untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Baznas Kabupaten Garut.
  2. Potongan dimaksud tidak dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada guru, sehingga tidak disertai dengan pernyataan kesediaan dipotong dan surat kuasa pemotongan.

Atas dugaan kesewenang wenangan ini, SEGI Garut menuntut agar :

  1. Kembalikan uang guru yang telah dipotong oleh UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
  2. Permintaan maaf dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemotongan ini
  3. Benahi system pengumpulan zakat, sehingga memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Tidak boleh lagi ada pemotongan sebelum system pengumpulan zakat dibenahi.


Tiga dari empat tuntutan kami nampaknya telah dan sedang direalisasikan. Dengan sikap ksatrinya, Ketua Baznas Kabupaten Garut pada audiensi dimaksud langsung menyatakan permohonan maaf kepada seluruh guru di Kabupaten Garut atas kekeliruan dalam pemotongan yang telah dilaksanakan. Dalam selang beberapa hari, Baznas Kabupaten Garut pun melaksnakan sosialisasi kembali dan melayangkan kuesioner tentang pernyataan bersedia atau menolak berzakat ke Baznas, yang langsung disebarkan kepada guru.

Sejak Rabu malam (29 Juni 2021) kami menerima laporan bahwasanya TPG TW 2 telah bisa dicairkan, dan ternyata, guru menerima TPG secara utuh sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Hal ini berarti bahwa pada TPG TW 2 tahun 2021 ini tidak terjadi kembali pemotongan.

Pemenuhan tiga tuntutan ini tentu bukanlah kemenangan pribadi atau golongan, melainkan kemenangan bagi seluruh guru dikdas di Kabupaten Garut. Bahwasanya ini terwujud berkat keberanian segenap guru untuk mengadu, melapor dan menyatakan sikap, sehingga terwujud tuntutan ini. Atas rangkaian kejadian ini, SEGI Garut mengajukan beberapa rekomendasi, diantaranya:

  1. Bahwasanya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan persyaratan. Oleh karenanya, kami mengajak kepada segenap guru yang memenuhi ketentuan untuk senantiasa mengeluarkan zakatnya.
  2. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap guru yang telah berani mengeluhkan, melaporkan dan mengambil sikap Bersama sama kami.
  3. Atas pelayanan buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kami mendesak DPRD Kabupaten Garut melaksanakan tindaklanjut agar Bupati segera melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Garut beserta jajarannya
  4. Agar pengelola UPZ Dinas Pendidikan bertanggung Jawab untuk segera mengembalikan uang TPG TW 1 guru yang telah dipotong
  5. Atas dugaan kesewenang wenangan ini, Bupati Garut melalui Tim Penilai Kinerja, agar segera mengevaluasi pejabat yang terkait pada pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
  6. Agar aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Rekomendasi ini sangatlah penting untuk disampaikan agar para pemangku kebijakan tidak lagi semena-mena dalam mengambil keputusan utamanya kepada para guru yang sebagian tidak akan berdaya ketika diperdaya.(*)

*) Penulis Ketua SEGI Kabupaten Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI