• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Empat Komplotan Penggelapan Sepeda Motor

bydejurnalcom
Selasa, 20 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Empat Komplotan Penggelapan Sepeda Motor
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus empat komplotan penggelapan sepeda motor dan satu orang penadah motor hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Puluhan sepeda motor hasil penggelapan berhasil diamankan.

Modus penggelapan yang dilancarkan pelaku tersebut tampaknya masih tergolong baru. Pelaku pura-pura mau mengontrak rumah. Ternyata bagian dari strateginya melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, lima pelaku yang berhasil diamankan yakni AT alias Yono (45), S Alias Sol (36), E alias Pen (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Kemudian, lanjut Kapolres, IR Alias Ruslani (41), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan seorang penadah berinisial UM alias Doyok (54), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kelima pelaku ditangkap di tiga wilayah yakni 3 orang di wilayah Kabupaten Purwakarta, satu orang di wilayah Kabupaten Karawang dan satu orang di wilayah Kabupaten Subang. Kelima pelaku ini memiliki peran berbeda,” ucap Edwar, pada Selasa, 20 Desember 2022.

Dijelaskan, Yono sebagai pelaku utama, dengan modus melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.

Edwar menyebut, Yono ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada awal tahun 2022 dan baru bebas pada Juli 2022.

“Sedangkan Sol dan Pen berperan membawa kendaraan hasil penipuan ke daerah lampung dengan mengunakan mobil jenis Toyota Hilux Box. Sementara Ruslani berperan sebagai perantara dalam hal penjualan motor dari pelaku kepada Doyok,” Ungkap perwira polisi yang terkenal dengan kerumahnya itu.

Saat penangkapan, kata Edwar, salah satu pelaku yakni Yono melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki.

“Pelaku Yono ini diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini, lanjut Edwar, sebanyak 10 unit motor berhasil diamankan. Kendaraan roda dua yang diamankan ini dari berbagai jenis dan merek.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni 10 plat nomor motor, 1 kantong cat kiloan dan satu lembar kwitansi pembayaran uang muka kontrakan sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian,” sebut Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Edwar menegaskan, pelaku Yono, Solat, Ruslani dan Pen dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

“Sedangkan untuk Doyok kita jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPBD Karawang Minta Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrim

Next Post

Kapolres Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Warga Pengungsi Cimanggung

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban

Selasa, 30 September 2025

Sekda Purwakarta Buka Jalan Santai Rangkaian HUT PGRI Ke-77 dan Hari Guru

Rabu, 23 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste