• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Anggaran Pemilu Kabupaten Garut Belum Sepenuhnya Cair, Masih Tarik Ulur?

bydejurnalcom
Rabu, 1 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU – RI), ada sebelas tahapan Pemilu, untuk informasi masyarakat hal tersebut dapat / bisa di kutip dan di lansir di situs Info Pemilu KPU RI dan berikut juga jadwal Pemilu 2024, baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, begitu juga Walikota dan Wakil Walikota, serta DPR – RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kotamadya.

Tentunya dengan seiring waktu berjalan tahapan demi tahapan proses dijalankan, khususnya di Kabupaten Garut sendiri, beberapa agenda telah dijalankan oleh pihak KPUD – Bawaslu serta Pemda Kab. Garut, namun sangat disayangkan atas kurang responsip dari pihak KPUD Garut, dengan berbagai permasalahan yang ada, bahkan pesta demokrasi rakyat 2024 belum terselenggara saja dugaan aroma bau tidak sedap, dugaan kasus PPS dan PPK muncul lebih awal terjadi.

Lebih menariknya sampai saat ini KPUD Garut masih tarik ulur terkait anggaran pemilu 2024 , apalagi kini telah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendagri RI, Nomor 900.19.1/435/ SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana kewajiban Pemerintah Daerah untuk segera mengalokasikan anggaran 40% dari total anggaran pemilihan dari sumber keuangan daerah / APBD.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dengan kebijakan pusat tersebut tentu akan sangat mempengaruhi Anggaran Keuangan Pemerintah Daerah, dimana APBD Pemda Garut ini didalamnya ada penerimaan alokasi keuangan dari Pusat yaitu DAK – DAU, yang mengisyaratkan untuk segera mencairkan 40% dari total nilai pembiayaan keuangan Pemilihan dari APBD Garut Ke KPUD dan Pemda juga berkewajiban segera mencairkan keuangan daerah untuk P3K, sungguh memang dilematis.

SE Kemendagri RI, Nomor 900.19.1/435/ SJ, yang sejak ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2023 ini, tentu harus sudah dipikirkan segera dan Pemda Kab. Garut jangan diam diri, pasalnya APBD Pemda Kabupaten Garut sudah diketuk palu dan telah mendapat persetujuan dan telah ditanda tangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Garut.

Dengan hal tersebut pada dasarnya ini kedua duanya memiliki produk kekuatan hukum, jangan sampai lebih ego yang pada akhirnya justru masyarakat yang kurang faham jadi korban atas adanya kebijakan tersebut, salah satunya kebijakan belum cairnya TKD para pegawai selama dua bulan, begitu juga honor PPS – PPK, dan P3K. Bahkan atas kondisi tersebut akhirnya menggangu kegiatan lain yang sudah tersusun dan teragendakan.

Menyikapi hal itu, Ketua KPUD Garut Junaidin Basri belum bisa dimintai tanggapan, saat dijumpai dikantornya sedang zoom meeting dan sibuk monev dilapangan.

Melalui perpesanan whastapp Ketua KPUD Garut hanya menjawab kondisi aman dan masih sibuk rapat pleno.

Di sisi lain dari pihak Pemda Kabupaten Garut sendiri belum ada yang bisa diminta komentar atas kondisi tersebut.

Apapun alasannya, tarik ulur anggaran ini harus segera difinilisasi agar ada kepastian berapa anggaranuntuk pemilihan umum 2024 di Kabupaten Garut yang disarankan oleh SE Kemendagri RI. Pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat serta tepat akan menjadi dampak positif bagi kelancaran proses Pemilu 2024.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sambangi Warga Lansia, Bhabinkamtibmas Polsek Sumedang Selatan Berikan Bantuan Sembako

Next Post

Banyak Hal Positif dari Perhelatan Piala Dunia U20, Anggota Banggar Maulana Fahmi Dukung Penganggaran

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Ketua DPW PSI Jawa Barat, Abang Ijo Hapidin

PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025

Bau Limbah Sukaregang Kembali Menyengat, Warga Sumbersari Aksi ke Jalan

Minggu, 12 Mei 2019

LSM Penjara Garut Bantu Enam Siswa Ambilkan Ijazah Tanpa Harus Bayar Tunggakan

Minggu, 18 September 2022

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Lanjutkan Pencairan Korban Terseret Arus Curug Kembar Bogor

Senin, 17 Oktober 2022

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste