Dejurnal.com, Garut – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU – RI), ada sebelas tahapan Pemilu, untuk informasi masyarakat hal tersebut dapat / bisa di kutip dan di lansir di situs Info Pemilu KPU RI dan berikut juga jadwal Pemilu 2024, baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, begitu juga Walikota dan Wakil Walikota, serta DPR – RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kotamadya.
Tentunya dengan seiring waktu berjalan tahapan demi tahapan proses dijalankan, khususnya di Kabupaten Garut sendiri, beberapa agenda telah dijalankan oleh pihak KPUD – Bawaslu serta Pemda Kab. Garut, namun sangat disayangkan atas kurang responsip dari pihak KPUD Garut, dengan berbagai permasalahan yang ada, bahkan pesta demokrasi rakyat 2024 belum terselenggara saja dugaan aroma bau tidak sedap, dugaan kasus PPS dan PPK muncul lebih awal terjadi.
Lebih menariknya sampai saat ini KPUD Garut masih tarik ulur terkait anggaran pemilu 2024 , apalagi kini telah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendagri RI, Nomor 900.19.1/435/ SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana kewajiban Pemerintah Daerah untuk segera mengalokasikan anggaran 40% dari total anggaran pemilihan dari sumber keuangan daerah / APBD.
Dengan kebijakan pusat tersebut tentu akan sangat mempengaruhi Anggaran Keuangan Pemerintah Daerah, dimana APBD Pemda Garut ini didalamnya ada penerimaan alokasi keuangan dari Pusat yaitu DAK – DAU, yang mengisyaratkan untuk segera mencairkan 40% dari total nilai pembiayaan keuangan Pemilihan dari APBD Garut Ke KPUD dan Pemda juga berkewajiban segera mencairkan keuangan daerah untuk P3K, sungguh memang dilematis.
SE Kemendagri RI, Nomor 900.19.1/435/ SJ, yang sejak ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2023 ini, tentu harus sudah dipikirkan segera dan Pemda Kab. Garut jangan diam diri, pasalnya APBD Pemda Kabupaten Garut sudah diketuk palu dan telah mendapat persetujuan dan telah ditanda tangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Garut.
Dengan hal tersebut pada dasarnya ini kedua duanya memiliki produk kekuatan hukum, jangan sampai lebih ego yang pada akhirnya justru masyarakat yang kurang faham jadi korban atas adanya kebijakan tersebut, salah satunya kebijakan belum cairnya TKD para pegawai selama dua bulan, begitu juga honor PPS – PPK, dan P3K. Bahkan atas kondisi tersebut akhirnya menggangu kegiatan lain yang sudah tersusun dan teragendakan.
Menyikapi hal itu, Ketua KPUD Garut Junaidin Basri belum bisa dimintai tanggapan, saat dijumpai dikantornya sedang zoom meeting dan sibuk monev dilapangan.
Melalui perpesanan whastapp Ketua KPUD Garut hanya menjawab kondisi aman dan masih sibuk rapat pleno.
Di sisi lain dari pihak Pemda Kabupaten Garut sendiri belum ada yang bisa diminta komentar atas kondisi tersebut.
Apapun alasannya, tarik ulur anggaran ini harus segera difinilisasi agar ada kepastian berapa anggaranuntuk pemilihan umum 2024 di Kabupaten Garut yang disarankan oleh SE Kemendagri RI. Pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat serta tepat akan menjadi dampak positif bagi kelancaran proses Pemilu 2024.***Yohaness