Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia Gunarudin membeberkan waktu PT Geodipa mengadakan sosialisasi calon kompensasi warga pemilik lahan di Desa Sugihmukti Ciwidey seluas 6,1 hektar untuk proyek PT Geodipa.
Saat itu, kata Dasep PT Geodipa menggunakan skenario atau mekanisme Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
“Namun hal tersebut di tengah jalan terpotong oleh beberapa pihak yang menyatakan bahwa itu bukan pengadaan lahan unuk kepentingan umum, karena kalau di lihat dari bibalna 02 itu yang ada adalah stuktur pamas bumi. Mereka mendevinisikan bahwa struktur panas bumi itu untuk lahan kompensasi itu tidak masuk. Ini ada dari Bapeda , dari mana-mana saat itu yamg menyatakan bahwa pengadaan lahan kompensasi itu bukan lahan untuk umum, ” kata politisi PKS ini.
Hal tersebut disampaikan Dasep Kurnia sat diundang rapat di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dengan Direktur Jamparing Institut Dadang Risdal Aziz, pegiat lingkungan Eyang Memet, dan beberapa perwakilan OPD terkait untuk meminta keterangan PT Geodipa terkait lahan kompensasi dan hal lainnya di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (1/3/2023).
Dasep melanjutkan, PT Geodipa saat itu tidak menjelaskan atau mensosialisasikan perubahan dari mekanisme Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan umum.
“Undang-undang nomor 2 Tahn 2012 itu tidak pernah tersosialisasikan. Bahkan ketika plamplet yang harus tersebar di masyarakat itu diketahui waktu saya datang dke Geodipa, ” kata Dasep.
Dasep mengaku prihatin, karena masyarakat akhirnya terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Disamping ada tekanan-tekanan banding karena waktunya sudah lama.
“Karena yang namanya masyarajat di desa kalau tanahnya sudah diukur-ukur menganggapnya jadi uang. Mereka lalu berhutang. ke rentenir, berutang ke sana kemari. Sehingga ada satu kesepakatan bahwa lahan itu dibeli Rp 40 ribu permeter oleh Geodipa,” beber Dasep.
Menurut Dasep, semula warga menolak tanahnya dihargai murah, namun ketika mereka pulang ke rumah, bingung karean sudah pinjam uang sehingga dengan terpaksa mereka memberikan itu semua, menjual dengan harga yang sangat murah.
Dasep yang juga pemilik lahan mengaku, sebetulnya ia juga tidak mau menjual tapi aku Dasep warga komplain datang. “Sebagai seorang politisi saya merasa tertekan juga maka saya menjualnya, ” katanya.
Sementara itu, Asisten Manager PT Geodipa Aditya Rahman mengatakan, pada rapat tersebut pihaknya sudah menyampaikan mengenai detail dam teknis, baik proses maupun tahapannya.
“Saat ini kami sedang menunggu surat penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kewajiban kami selanjutnya bisa kami jalankan, ” kata Aditya.
Ia menyampaikan, kewajiban pihaknya sudah tuntas dilaksanakan. “Setelah surat penetapan itu nanti ada kewajiban lagi, itu yang akan kami laksanakan sambil menunggu surat penetapan tadi terbit, ” katanya.
PT Geodipa, katanya lagi sudah mempersiapkan hal-hal yang kemungkinan nanti akan dimimta diwajibkan dalam surat penetapan tersebut.
Menurut Aditya, pihaknya akan menerima baik kunjungan yang direncanakan pihak DPRD ke Pt Geodipa untuk melihat langsung keadaan. “Kami sambut baik dan siap mendampingi, ” tutup Aditya.*** di