• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Legislator Dasep Kurnia : Kompenasi Lahan PT Geodipa, Warga Terpaksa Jual Tanah Dengan Harga Murah

bydejurnalcom
Kamis, 2 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Legislator Dasep Kurnia : Kompenasi Lahan PT Geodipa, Warga Terpaksa Jual Tanah Dengan Harga Murah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia Gunarudin membeberkan waktu PT Geodipa mengadakan sosialisasi calon kompensasi warga pemilik lahan di Desa Sugihmukti Ciwidey seluas 6,1 hektar untuk proyek PT Geodipa.

Saat itu, kata Dasep PT Geodipa menggunakan skenario atau mekanisme Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

“Namun hal tersebut di tengah jalan terpotong oleh beberapa pihak yang menyatakan bahwa itu bukan pengadaan lahan unuk kepentingan umum, karena kalau di lihat dari bibalna 02 itu yang ada adalah stuktur pamas bumi. Mereka mendevinisikan bahwa struktur panas bumi itu untuk lahan kompensasi itu tidak masuk. Ini ada dari Bapeda , dari mana-mana saat itu yamg menyatakan bahwa pengadaan lahan kompensasi itu bukan lahan untuk umum, ” kata politisi PKS ini.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Hal tersebut disampaikan Dasep Kurnia sat diundang rapat di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dengan Direktur Jamparing Institut Dadang Risdal Aziz, pegiat lingkungan Eyang Memet, dan beberapa perwakilan OPD terkait untuk meminta keterangan PT Geodipa terkait lahan kompensasi dan hal lainnya di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (1/3/2023).

Dasep melanjutkan, PT Geodipa saat itu tidak menjelaskan atau mensosialisasikan perubahan dari mekanisme Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan umum.

“Undang-undang nomor 2 Tahn 2012 itu tidak pernah tersosialisasikan. Bahkan ketika plamplet yang harus tersebar di masyarakat itu diketahui waktu saya datang dke Geodipa, ” kata Dasep.

Dasep mengaku prihatin, karena masyarakat akhirnya terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Disamping ada tekanan-tekanan banding karena waktunya sudah lama.

“Karena yang namanya masyarajat di desa kalau tanahnya sudah diukur-ukur menganggapnya jadi uang. Mereka lalu berhutang. ke rentenir, berutang ke sana kemari. Sehingga ada satu kesepakatan bahwa lahan itu dibeli Rp 40 ribu permeter oleh Geodipa,” beber Dasep.

Menurut Dasep, semula warga menolak tanahnya dihargai murah, namun ketika mereka pulang ke rumah, bingung karean sudah pinjam uang sehingga dengan terpaksa mereka memberikan itu semua, menjual dengan harga yang sangat murah.

Dasep yang juga pemilik lahan mengaku, sebetulnya ia juga tidak mau menjual tapi aku Dasep warga komplain datang. “Sebagai seorang politisi saya merasa tertekan juga maka saya menjualnya, ” katanya.

Sementara itu, Asisten Manager PT Geodipa Aditya Rahman mengatakan, pada rapat tersebut pihaknya sudah menyampaikan mengenai detail dam teknis, baik proses maupun tahapannya.

“Saat ini kami sedang menunggu surat penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kewajiban kami selanjutnya bisa kami jalankan, ” kata Aditya.

Ia menyampaikan, kewajiban pihaknya sudah tuntas dilaksanakan. “Setelah surat penetapan itu nanti ada kewajiban lagi, itu yang akan kami laksanakan sambil menunggu surat penetapan tadi terbit, ” katanya.

PT Geodipa, katanya lagi sudah mempersiapkan hal-hal yang kemungkinan nanti akan dimimta diwajibkan dalam surat penetapan tersebut.

Menurut Aditya, pihaknya akan menerima baik kunjungan yang direncanakan pihak DPRD ke Pt Geodipa untuk melihat langsung keadaan. “Kami sambut baik dan siap mendampingi, ” tutup Aditya.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tertangkap Basah Sedang Mencuri, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Next Post

Ratusan Wanita Hebat Garut Deklarasikan Komunitas Wahegar, Menjawab Tantangan Jaman Era Global

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Kontroversi Video Penolakan Bansos, Kades Bako : Sebenarnya Menerima Tapi Dengan Syarat

Selasa, 5 Mei 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika saat membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bandung pada Musrenbang tingkat Kecamatan Kutawaringin, Rabu (26/2/2025).

Legislator Hj. Titik Kartika, S.Pd.I : RPJMD Bedas Jilid 2 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Rabu, 26 Februari 2025

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

Sabtu, 20 September 2025

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Jumat, 19 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste