Dejurnal.com, Garut – Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) kerkesempatan bertemu dengan Bupati Garut dan Sekretaris Daerah didampingi Kepala Badan Kepegawaian guna mengutarakan maksud untuk memperjuangkan langkah para honorer ke tingkat pusat.
Langkah tersebut didukung Bupati Garut H. Rudy Gunawan dengan mendampinginya melalui surat yang akan dikeluarkan oleh Bupati Garut, sesuai langkah yang akan ditempuh honorer tenaga administrasi ke tingkat pusat.
“Harapannya, mudah mudahan Honorer Tenaga Adminitrasi khusus K2 dan Non ASN lainya, bisa segera dapat kesempatan melalui sebuah regulasi yang berpihak kepada honorer tenaga adminitrasi,” Ujar, Rudy.
Sekda Garut pun mendukung penuh perihal langkah yang akan diperjuangkan Honorer Tenaga Adminitrasi ke tingkat pusat.
“Memang untuk honorer tenaga adminitrasi Pemkab Garut merasa dilematis, pasalnya regulasi yang masih belum ada yang mendukung untuk honorer tenaga adminitrasi,” tutur Sekda.
Pengurus FHKG menyampaikan apa yang menjadi hajat nasib para honorer dikabupaten Garut khususnya honorer tenaga adminitrasi, belum sama sekali mendapatkan kesempatan untuk bisa ikut berkompetensi dengan kurun waktu beberapa kali ada rekrutmen di Garut.
Yogi, salah satu pengurus FHKG, menyampaikan bahwa honorer tenaga adminitrasi selalu terlewatkan setiap ada momentum rekrutmen, pasalnya tidak ada wadah atau formasi jabatan bagi tenaga adminitrasi.
“Ini dikarnakan masih terbentur oleh sebuah regulasi dari pusat yang belum ada payung hukum untuk tenaga administrasi, harapan Tenaga Adminitrasi hanya pada Undang-Undang ASN yang sedang di bahas oleh DPR RI, pasalnya dalam Undang-Undang tersebut ada pasal yang memungkinkan Honorer bisa di angkat menjadi ASN, yang tertuang dalam pasal 131A, namun harapan itu masih tersimpan kecemasan, mengingat program yang di usung oleh pemerintah pusat masih didominasi Guru dan kesehatan,” terangnya
Yudi yang masih tergabung dalam kepengurusan FHKG menjelaskan, keberadaan Undang -Undang ASN memang belum pasti 100 persen bisa menjadi kabar baik bagi honorer tenaga adminitrasi, mengingat akan ada turunannya, yaitu PP, dikawatirkan masih akan di dominasi oleh guru dan kesehatan hal ini tentu menjadi kecenderungan bagi honorer tenaga adminitrasi menjadi momok dilematis mengingat formasi jabatan yang masih peruntukannya untuk fungsional, sehingga ini menjadi kecemasan bagai honorer tenaga administrasi.
“Mudah mudahan Undang Undang ASN bisa memberikan harapan baik bagi semua honorer tanpa terkotakan oleh formasi jabatan, sekalipun ada, harapannya pihak Kemenpan dan BKN bisa memberikan solusi terhadap honorer tenaga administrasi agar bisa dapat peluang layaknya Guru dan kesehatan,” Tuturnya.***Watono