Dejurnal.com, Bandung – KPU Kabupaten Bandung sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bandung dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023.
Namun, sampai sekarang, belum ada Partai Politik ( Parpol) peserta pemilu yang mengajukan bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Bandung.
“Sampai hari ini belum ada yang mengajukan balon anggota DPRD, ” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung Agus Baroya ketika dihubungi lewat telepon, Sabtu (6/5/2023).
Tapi, lanjut Agus Baroya tentatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftar tanggal 8, Nasdem tanggal 10, PDIP tanggal 11, dan Gelora tanggal 12 Mei 2023.
Agus mengaku, KPU sudah melaksanakan sosialisasi, rakor dan bimtek operator silon parpol serta koordinasi, supervisi dan asistensi KPD parpol.
Ia menambahkan, KPU mengimbau agar Parpol bisa lebih cepat pengajuan bacalon anggota legislatif, supaya jika ada dokumen yang dinilai kurang lengkap saat pendaftaran ada waktu leluasa.
Agus mengaku tidak mengetahui jika misalnya sampai tanggal 14 Mei 2023 tidak ada Parpol yang mendaftarkan bacalon legislatifnya bakal ada tambahan waktu atau parpol tersebut dinyatakan tidak ikut pemilu, katena soal status Parpol diputuskan oleh KPU RI. *** Sopandi