• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2026
Reading Time: 2 mins read
DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dapat diselesaikan hingga Mei 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, S.E., saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Idad hadir bersama Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, di Kantor DPMD serta melakukan pemantauan proses di BPD Desa Mulyasari.

Idad menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Garut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci berbagai persyaratan bagi calon kepala desa, mulai dari status kewarganegaraan Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

BacaJuga :

Realisasi PAD Semester I Dievaluasi, Pemkab Ciamis Percepat Optimalisasi Pendapatan Daerah

Polsek Garut Kota Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Legislator F Demokrat Akhiri Hailuki BAKUMBARA, Bantu Masyarakat Yang Alami Ketidakadilan dalam Proses Hukum

Menurutnya, di Kabupaten Garut terdapat 421 desa yang secara keseluruhan menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa. Namun dalam tahapan pemilihan kepala desa yang sedang berjalan saat ini, terdapat 23 desa yang harus melaksanakan proses pemilihan kepala desa antar waktu.

“Hingga saat ini sudah 6 desa yang melaksanakan proses pemilihan, sehingga masih ada sekitar 17 desa lagi yang akan menyusul dalam tahapan berikutnya,” ujar Idad.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan berikutnya direncanakan berlangsung pada hari Senin di wilayah Kecamatan Cibatu. Pemerintah daerah berharap proses pemilihan di desa-desa lainnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan secara bertahap hingga bulan Mei 2026.

Idad juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme antara pemilihan kepala desa reguler dengan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

Pada pemilihan reguler, penetapan kepala desa terpilih dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara pada pemilihan kepala desa antar waktu, penetapan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah melalui proses musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk PAW, proses penetapannya dilakukan oleh BPD, berbeda dengan pemilihan reguler yang penetapannya melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum tahapan di 23 desa tersebut sebenarnya sudah berjalan, mulai dari proses sosialisasi, pembentukan panitia, hingga tahapan administrasi.
Khusus untuk Desa Mulyasari, Idad menyebutkan bahwa proses pendaftaran calon kepala desa hingga verifikasi administrasi telah dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apabila dalam prosesnya terdapat desa yang calon pesertanya tidak memenuhi persyaratan atau terjadi kendala administrasi, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan berada di tangan BPD desa setempat.

“Apabila ada desa yang tidak memenuhi persyaratan, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan ditentukan oleh BPD,” ungkapnya.

Selain itu, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW juga akan menyesuaikan dengan usulan dari panitia pelaksana dan BPD di masing-masing desa. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang sah dan mendapat dukungan masyarakat.

DPMD Garut sendiri terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap setiap tahapan yang berlangsung di desa-desa agar proses pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Dengan dukungan seluruh pihak, pemerintah daerah optimistis bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Kabupaten Garut dapat diselesaikan sesuai target pada Mei 2026.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Next Post

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

Related Posts

Edukasi Warga Kelola Limbah SPPG, DPRKPLH Ciamis Dorong Budaya Pilah Sampah dari Sumbernya
deNews

Edukasi Warga Kelola Limbah SPPG, DPRKPLH Ciamis Dorong Budaya Pilah Sampah dari Sumbernya

Kamis, 9 Juli 2026
Konsolidasi Dini Menuju Pemilu 2029, Anton Sukartono Suratto Dorong Kader Demokrat Garut Perkuat Pendidikan Politik dan Kesiapan Saksi
deNews

Konsolidasi Dini Menuju Pemilu 2029, Anton Sukartono Suratto Dorong Kader Demokrat Garut Perkuat Pendidikan Politik dan Kesiapan Saksi

Kamis, 9 Juli 2026
Wisatawan Bandung Buktikan Langsung Ciamis Layak Sandang Predikat Kota Kecil Terbersih ASEAN
deNews

Wisatawan Bandung Buktikan Langsung Ciamis Layak Sandang Predikat Kota Kecil Terbersih ASEAN

Kamis, 9 Juli 2026
Realisasi PAD Semester I Dievaluasi, Pemkab Ciamis Percepat Optimalisasi Pendapatan Daerah
deNews

Realisasi PAD Semester I Dievaluasi, Pemkab Ciamis Percepat Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026
Polsek Garut Kota Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan
deNews

Polsek Garut Kota Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026
Legislator F Demokrat Akhiri Hailuki  BAKUMBARA, Bantu Masyarakat Yang Alami Ketidakadilan dalam Proses Hukum
deNews

Legislator F Demokrat Akhiri Hailuki BAKUMBARA, Bantu Masyarakat Yang Alami Ketidakadilan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Tutup Reses Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi Menyoal Pemekaran Desa Sangkanhurip

Kamis, 13 Maret 2025

Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di St. Yohanes Ciamis Spektakuler

Selasa, 11 Februari 2025

Pipa Air PLTMH Bungbulang Garut Jebol, Inilah Penyebabnya

Rabu, 30 November 2022
Ketua FPPG, Asep Nurjaman (Foto : Istimewa)

Usir Wartawan, FPPG Nilai Oknum Pejabat DPMD Arogan, Cocok Ditempatkan di Daerah Terpencil

Minggu, 23 Mei 2021

Niat Lanjut Mancing, Anton Maulana Jadi Korban Tenggelam di Tarum Timur

Minggu, 13 April 2025
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste