Dejurnal.com, Garut – Desa di Kecamatan Cisurupan dibuat gaduh dengan ulah salah satu oknum PNS/ASN Garut yang dititipi uang Pajak Bumi Bangunan Tahun 2022. Pasalnya, oknum PNS Garut tersebut belum menyetorkan uang titipan PBB tahun 2022 dan diduga kuat terpakai.
Salah satu staf desa Cisurupan, Kiki, yang dihubungi via seluler sebagaimana saran dan arahan Kades Susi, mengungkapkan bahwa dirinya selaku Penagih dan Penyetor Uang Setoran PBB Tahun 2022 Desa Cisurupan, telah menitipkan uang setoran ke salah satu PNS di Kecamatan Cisurupan.
“Maaf sebelumnya mengenai setoran PBB tahun 2022, benar kami sudah menyetorkan melalui pihak kecamatan. Mengenai temuan dimaksud alangkah baiknya, koordinasi langsung dengan pihak kecamatan,” terangnya melalui seluler.
Baca juga Resmikan Kantor Baru Kecamatan Cisurupan, Bupati Garut : Indeks Desa Membangun Bagus
Sementara itu Camat Cisurupan, Sodik ketika ditemui membenarkan adanya uang setoran PBB desa tahun 2022 yang dititipkan kepada salah satu oknum PNS Garut dan belum disetorkan.
“Ya memang benar hal tersebut telah terjadi, adanya dugaan penyalahgunan wewenang dan tanggungjawab, terkait hal tersebut jujur saya tadinya hampir tidak percaya, namun kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat dan BKD, bahkan sudah diketahui BAPENDA dan sudah dilaporkan ke Pimpinan, serta pihak DPRD Kabupaten Garut, kita saat ini sedang dan masih menunggu hasilnya,” terangnya saat dikonfirmasi dejurnal.com, beberapa hari ke belakang, sambil memberikan bukti pertanggungan jawab yang bersangkutan terkait titipan uang PBB.
Camat Sodik mengaku telah melakukan apa yang menjadi kewenangannya sebagai camat dengan memanggil yang bersangkutan dan juga pihak keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan dan menyerahkan titipan Uang PBB tersebut.
Baca juga Ketua Umum Organisasi Gagak Lumejang Kunker ke Makam Keramat Eyang Dalem Emas Cisurupan
“Oh, iya tentu kita sudah mejalankan sesuai dengan aturan dan kita sudah menempuh sesuai dengan mekanisme yang ada, terkait hal kerugian negara ada total dari uang titipan setoran PBB tahun 2022 dari lima desa tersebut sekitar Rp 236.813.161 dan sebagaimana dalam berita acara bahwa pelaku telah mengakui atas perbuatannya dan siap serta bersedia untuk mengganti atas kerugian yang ditimbulkan dan dirinya bersedia menerima segala konsekuensi baik sanksi atau hukuman, bahkan hal tersebut telah diketahui pihak keluarga, dan perwakilan dari lima desa di Kecamatan Cisurupan,” tandas Camat Sodik.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Subhan Fahmi mengaku sudah menerima informasi terkait hal itu.
“Ya sudah ada yang laporan ke saya juga, dan kita sudah meminta Inspektorat dan BKD untuk segera bertindak,” tandas legislator PKB yang berdomisili di Cisurupan ini saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.
Sampai berita ini diturunkan, Inspektorat dan BKD Kabupaten Garut belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum PNS Kecamatan Cisurupan tersebut.***Yohaness