• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Waktu Tepat Menyembelih Hewan Qurban Serta Cara Pembagian Daging Qurban

bydejurnalcom
Jumat, 30 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Ditohok Pernyataan Warga, Ketua Poktan Tegallega Akhirnya  Ungkap Kondisi Sapi Bantuan Program UPPO
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Menyembelih hewan qurban merupakan momen yang sangat identik pada saat Hari Raya Idul Adha. Waktu dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban tentunya menjadi hal utama yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam dan niat yang ditunaikan tidak sia-sia atau menjadi tidak sah.

Dalam kitab Almajmu menjelaskan, ada empat waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban yakni dimulai setelah salat Idul Adha kemudian 3 hari tasyrik atau pada tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijah dan berakhir setelah matahari tergelincir (waktu magrib) tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca juga : Pastikan Hewan Ternak Tidak Terjangkit PMK, Polisi Pantau Ke Kandang Sapi

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Halaman resmi baznas.go.id menyebutkan bahwa Imam Nawawi menjelaskan, Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha. Namun, jika lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut maka pemotongan kurban yang ia laksanakan akan dianggap sebagai sedekah biasa.

Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya, “Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim”. Mutafaq ‘allaih.

Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut, “Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga : DPC Partai Gerindra Garut Potong Hewan Qurban Dua Ekor Sapi

Kemudian, untuk akhir waktu penyembelihan adalah ketika pada akhir hari Tasyrik adalah karena riwayat Jubair bin Mut’im dalam sebuah hadits sebagai berikut, “… Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad)

Dikutip dari Buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, tujuan menyembelih hewan kurban adalah sebagai sedekah sekaligus meringankan kebutuhan orang miskin. Oleh karena itu, daging kurban sebaiknya dialokasikan untuk sedekah kepada fakir miskin.

Meskipun demikian, orang yang menyembelih hewan kurban dikatakan bisa mengambil ⅓ bagian daging kurban. Sisa dari bagian tersebut kemudian dibagikan kepada mustahik kurban serta diprioritaskan kepada kalangan fakir miskin.

Disampaikan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kami telah melarang kamu sekalian dari menyembelih hewan yang masih tersimpan atas kamu maka (daging kurban itu) makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. (HR Abu Daud).

Baca juga : Jelang Idul Adha, Polisi Serahkan Sapi Qurban ke Pondok Pesantren

Dalam buku yang sama juga dijelaskan bahwa sebagian dari ulama membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu sebagian untuk diri sendiri, sepertiga, dan sepertiga lagi sedekah untuk hadiah orang-orang mampu. Sepertiga untuk fakir miskin daging kurban yang untuk hadiah bisa diberikan kepada orang kaya dan orang kafir.

Berikut ini adalah hadits yang menerangkan mengenai pembagian daging kurban, “Adalah seseorang di zaman Rasulullah SAW berkurban dengan satu kambing untuknya dan keluarga rumahnya, lalu mereka makan dan dibagikan kepada orang lain hingga orang-orang menjadi senang sebagaimana yang kamu lihat.” (HR Ibnu Majah).***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebuah Kios Ciki di Pasar Bayongbong Garut Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Next Post

Bhabinkamtibmas Sambangi Sawah Petani di Desa Pinayungan

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ketua LSM AKSI Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang

Jumat, 11 April 2025

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

Camat Pacet Tidak Memegang RAB Pisew 2020, Bagaimana Dengan Monevnya ?

Jumat, 2 Oktober 2020

Mahasiswa PPG IPI Kolaborasi dengan Dispusipda Garut Cerdaskan Generasi di SDN 1 Sukamukti

Senin, 14 April 2025

Tidak Perlu Rapat, Dedi Mulyadi Selesaikan Konflik Penutupan Curug Tilu Purwakarta

Senin, 13 Desember 2021

Direktur LBH Seroja-24 : Penertiban PKL Pasar Samarang Harus Pakai Prinsip Kehati-hatian

Minggu, 27 Maret 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste