• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bawaslu Ciamis Ekspos Laporan Hasil Kinerja Tahapan Pemilu

bydejurnalcom
Rabu, 20 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Ciamis Ekspos Laporan Hasil Kinerja Tahapan Pemilu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melaporan hasil kinerja tahapan kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023. Dari hasil kerja selama 3 minggu kampanye tersebut Bawaslu Ciamis menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menyebutkan, satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tahapan kampanye, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dari laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister,” tuturnya.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

“Peristiwa tersebut bukan pelanggaran Pemilu tetapi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga laporannya direkomendasikan ke Polres Ciamis,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Ciamis mengimbau agar seluruh peserta Pemilu mentaati PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023

“Dalam prosesnya Bawaslu Kabupaten Ciamis bersama Satpol PP Kabupaten Ciamis menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar sebelum tahapan masa kampanye dimulai, sejumlah 65 APS yang ditertibkan pada tanggal 11 September 2023, 59 APS ditertibkan pada tanggal 15 September 2023, sebanyak 2021 APS yang ditertibkan pada tanggal 14 November s.d. 27 November 2023 tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis sehingga seluruh APS yang diteribkan berjumlah 2.145 APS,” tegasnya

Untuk meminimalisir pelanggaran kampanye Pemilu. Bawaslu Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan jauh hari sebelum tahapan Kampanye Pemilu dimulai dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023,tentang pengawasan Pemilu diantaranya :

1. Melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik disemua tingkatan,

2. Melayangkan surat imbauan kepada partai politik,

3. Melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye,

4. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke seluruh elmen masyarakat,

5. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan pemilu partisipatif,

6. Menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, ketujuh pendataan APK yang melanggar ketentuan.

7.Bawaslu juga memiliki Sistem Pengawasan Kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajarang pengawas pemilu.

8. Menggelar Deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG yang merupakan akronim dari Aman, Netral, Tertib, Tenang bersama seluruh elmen masyarakat Kabupaten Ciamis.

Berikut Daftar Imbauan yang sudah dilayangkan yang merupakan bentuk

Bawaslu di kesempatan ini berharap hasil pengawasan tahapan di tahun 2024 sekali lagi agar selalu memperhatikan aturan.

“Kami akan selalu menghimbau ke peserta partai politik, untuk memperhatikan dan menjalankan aturan aturan.**heni/ okta

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkum HAM

Next Post

Sukses Wujudkan Kesetaraan Gender, Pemkab Bandung Raih Penghargaan APE 2023

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kodim/0619 Purwakarta Salurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang

Sabtu, 9 Oktober 2021

Sempat Berkompetisi Perebutkan Rekom Gerindra, Yudi R Darajat Dukung Syakur Putri Tandang ke Pendopo

Rabu, 28 Agustus 2024

Polemik Ambilalih Saham Salah Satu Perusahaan PMA di Garut Masih Bergulir, Bakal Ada PHK Massal?

Rabu, 27 Juli 2022

PPP Targetkan 5 Kursi Di Bandung

Jumat, 5 Oktober 2018

Buah Manggis Akan Jadi Produk Perkebunan Khas Purwakarta

Selasa, 4 Februari 2020

Adanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan Bawaslu Garut

Sabtu, 21 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste