Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dengan pokok acara usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Periode 2024 – 2029 dilaksanakan didalam ruang paripuran DPRD Kabupaten Garut Jalan Patriot Nomor 2 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/09/2024).
Terkait hal tersebut sebagaimana Surat Pengumuman Usulan Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Masa Jabatan 2024-2029 Nomor : 100.3.2/1002/DPRD /2024, merujuk Sebagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat (1) Huruf a, bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota terdiri atas: 1 (satu) Orang Ketua dan 3 (tiga) Orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten / Kota, yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) Orang, dan sebagaimana pada Ayat (2) bahwa Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari Partai Politik, itu berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten / Kota.
Tentunya berdasarkan hal tersebut dan merujuk pada surat usulan dari DPD / DPC Partai Politik sebagai berikut:
1. Surat dari DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Garut Nomor :.57/GOLKAR-GRT/IX/2024 tanggal 10 September 2024, Prihal Pimpinan DPRD Kabupaten Garut dari Partai Golkar.
2. Surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Garut Nomor : 35/DPC.22.05/01/IX/2024 tanggal 1 September 2024 Prihal Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Garut.
3. Surat dari DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Garut Nomor : JB27-102/B/DPC -GERINDRA/IX/2024 tanggal 12 September 2024 Prihal Alat Kelengkapan Dewan Partai Gerindra.
4. Surat dari Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Garut Nomor : 205/EKT/DPC/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Prihal Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Fraksi PPP.
Merujuk Surat dari 1. DPP Partai Golongan Karya Nomor : B-69/DPP/GOLKAR/IX/2024 Perihal Penetapan Aris Munandar, S.Pd., sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, tanggal 8 September 2024. 2. DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 36009/DPP/01/VIII/2024, tentang Penetapan H.S. Fahmi, S.IP., sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa bakti 2024 -2029, tanggal 31 Juli 2024. 3. DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 397/SK/DPP/C/VIII/2024, tentang Penetapan Saudara Ayi Suryana, SE., sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa bakti 2024-2029, tanggal 31 Juli 2024. 4. DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 08-0126/KPTS/DPP-GERINDRA /2024, tentang Penetapan Saudari Dila Nurul Fadilah, SE., sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, tanggal 12 September 2024.
Merujuk pada empat rekomendasi surat dari DPP dan DPD / DPC tersebut dari masing-masing Partai Politik maka sebagaimana yang telah ditandatangani berstempel basah Pimpinan Sementara Ketua Sementara DPRD Kabupaten Garut H. Iman Alirahman, SH., M.SI., tanggal 17 September 2024 dan sebagaimana hal dalam usulan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Periode 2024-2029
– Ketua Aris Munandar,.S.Pd.,
– Wakil Ketua H. S. Fahmi, S.IP.,
– Wakil Ketua Dila Nurul Fadilah, SE.,
– Wakil Ketua Ayi Suryana, SE.,
Dengan adanya hal surat tersebut diatas, maka melalui Bupati Garut untuk segera disampaikan dan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat, demi berjalannya roda penyelenggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan sehingga Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang hal Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, sebagaimana mestinya.***Yohaness