Dejurnal, Ciamis,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ciamis , Selasa (14/01/2025).
Pengumuman penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis dan diterima oleh DPRD sebagai bagian dari proses formal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya dalam sambutannya menyampaikan selamat atas terpilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Herdiat-Yana dengan tidak lupa menyelipkan doa untuk almarhumah Yana D putra.
“Mari kita doakan bersama, semoga almarhum sdr. H. Yana D Putra senantiasa dilapangkan dan diterangkan kuburnya, serta mendapatkan ampunan dan ditempatkan di surganya alloh subhanahu watala,, aamiin..,” ucapnya.
Menurut Budi rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, merupakan tahapan dalam proses pengangkatan kepala daerah, sekaligus tanda berakhirnya Pilkada.
“Rapat ini menandai selesainya rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ciamis yang telah berjalan dengan aman, damai dan tanpa ekses,” ujarnya.
Budi menghimbau agar pasangan terpilih dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Ciamis.
“Mari Kita Jaga Dan Tingkatkan kebersamaan dan sinergitas kita semua, dalam upaya membangun dan melayani masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Camis,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi daerah.
“Hari ini kita melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ciamis hasil pemilihan umum 27 November 2024 yaitu H. Herdiat Sunarya dan Yana D Putra dan wajib diumumkan oleh DPRD,” ucapnya.
Nanang mengungkapkan untuk pemenangan diakui dan disahkan adalah pasangan H. Herdiat Sunarya dan Yana D Putra tapi karena sang wakil Yana D Putra meninggal dunia maka yang diusulkan untuk disahkan Hanya pak Herdiat.
“Kami tidak mengusulkan Pak Yana karena tidak bisa mengusulkan pengesahan dan pelantikan kepada orang yang sudah meninggal dunia, Pak Yana hanya sah sebagai pemenang pasangan calon bupati wakil bupati saja sedangkan nanti pengusulan pelantikan kepada Menteri dalam negeri hanya akan melantik bupati H. Herdiat Sunarya saja,” ungkapnya.
Nanang berharap bupati terpilih nanti mampu membawa kemajuan untuk masyarakat Kabupaten Ciamis.
“Setelah terpilih nanti diharapkan bupati terpilih lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang umum bukan hanya kebutuhan individu-individu dan memberikan kemakmuran untuk rakyat,” harapnya.
Mengenai wakil bupati Nanang menegaskan jika pemilihan wakil bupati sepenuhnya hak dari bupati terpilih yangbakan dipilih dan dilantik setelah pelantikan Bupati.
“Semua tergantung bupati sendiri apakah membutuhkan sosok wakil atau tidak karena sejatinya saya belum menemukan adanya kewajiban wakil bupati suatu daerah, artinya tidak wajib. Ciamis tidak akan dibubarkan oleh pemerintah pusat hanya gara-gara tidak ada wakil bupati,”tegasnya.
Bupati terpilih Dr, H. Herdiat Sunarya mengatakan jika dirinya bersyukur atas penetapan dan meminta doa agar semua berjalan lancar hingga pelantikan
“Untuk tahapan berikutnya doakan aja mudah-mudahan lancar nggak ada halangan apa-apa sampai pelantikan nanti, mengenai wakil bupati nanti di perbincangkan lagi setelahbtahapan pelantikan selesai,” pungkasnya.(Nay)**