Dejurnal.Com, Bandung – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ciparay Polresta Bandung merespon cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran atau penjualan minuman keras yang berada di Jalan.Raya Ciparay – Pacet, Tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Barujati Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung pada Sabtu (25/1/2025) Sore,
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H. C.P.H.R. melalui Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah S.E., M.H. bahwa anggota Polsek Ciparay telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan warga tersebut,
Berdasarkan Hasil Investigasi, lokasi tersebut adalah sebuah Toko/Kios yang menjual minuman Beralkohol berbagai macam jenis merk, attau minuman Jenis Tuak, Ujar Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah S.E.M.H,
Dalam Operasi tersebut petugas mengamankan 1 (Satu) Orang pria bernama IH (28 tahun) alsal Medan, dari kios miliknya, kami menyita sebanyak 120 (Seratus Dua Puluh) botol minuman keras berbagai macam Jenis, dan minuman Jenis Tuak sebanyak 92 (Sembiln Puluh Dua) liter, barang bukti (BB) di amankan di Polsek Ciparay Polresta Bandung,
Lebih lanjut, dari hasil keterangan dari masyarakat bahwa Toko/Kios tersebut telah dijadikan kios penjualan minuman keras. “Sebagai tindak lanjut, Polsek Cipary Polresta Bandung untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas Ilegal yang kembali berlangsung,” pungkasnya. (**AR)