Dejurnal.com, Subang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penolakan gugatan sengketa dalam pilkada kabupaten Subang tahun 2024, sebagai penggugat dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang Ruhimat dan Aceng Kudus. Putusan MK dengan Perkara Nomor 62/PAPU.BUP-XXIII/2025 telah di bacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Hakim MK menyatakan pemohon tidak punya kedudukan hukum sebagai pemohon karena selisih, eksepsi termohon dan terkait tentang kedudukan hukum pemohon diterima. Kemudian hakim menyatakan permohonan tidak diterima tentang persyaratan administrasi calon yang di anggap tidak bermasalah, karena adanya penetapan Pengadilan Negeri pada tahun 2019.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang Abdul Muhyi mengatakan bahwa sebelumnya secara resmi KPU telah menggelar Sidang Pleno penetapan pasangan calon nomor urut 2, Reynaldy-Agus Masykur sebagai pemenang dalam kontes pilkada kabupaten Subang 2024.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang Reynady dan Agus Masykur, unggul secara signifikan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Subang,” ujar Abdul Muhyi.
Rapat pleno yang digelar di Laska Hotel, Subang, mulai Selasa (3/12/2024), mencatat bahwa Reynaldy-Agus Masykur memperoleh 430.725 suara, mengungguli pasangan calon nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus, yang meraih 299.809 suara sementara pasangan nomor urut 3, Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana, mendapatkan 73.210 suara.
“Maka KPUD Kabupaten Subang memandang perlu untuk menetapkan kembali pasangan Reynaldi – Agus Masykur yang di gelar di Laska Hotel Subang,” tandas Ketua KPU Subang, Rabu (5/2/2025).
Abdul Muhyi mengungkap, dalam rapat pleno penetapan hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Dalam rapat pleno jumlah suara sah tercatat sebanyak 803.744 suara, sementara suara tidak sah mencapai 39.111. “Dengan demikian, total suara yang di hitung adalah jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 842.855 suara,” pungkasnya.***Rudi