Dejurnal,CIAMIS,- Pemerintahan Prabowo-Gibran telah resmi bertugas. Hal ini membawa angin segar di sektor properti, apalagi Presiden Prabowo Subianto memiliki program pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Program tersebut difokuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menikmati fasilitas program 3 juta rumah rakyat ialah memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Sedangkan, bagi kelompok masyarakat sudah menikah memiliki maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.
Sebagai pendukung program tersebut adanya penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, yang kemudian berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR.
Diketahui bersama rencana Presiden Prabowo membangun 3 juta rumah di tahun 2025 dibagi dua juta unit diantaranya di pedesaan, dan sisanya di perkotaan.
Melalui program ini Prabowo ingin warga, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, agar bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, yang diwakili oleh Ketua Tim Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha, Budi Herdiman, ST mengaku siap merealisasikan program ini.
“Untuk program 3 juta rumah Pemkab Ciamis khususnya DPMPTSP akan segera menindaklanjuti atau mengimplementasikan program bebas PBG dan BPHTB bagi rumah MBR,” katanya.
Menurutnya, program bebas biaya PBG dan BPHTB bagi rumah MBR ini dilaksanakan dalam kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan DPMPTSP Kabupaten Ciamis.
“Program ini tidak hanya tugas DPMPTSP saja, kita hanya melakukan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, jadi prosesnya masyarakat yang ingin mengajukan program tersebut salah satunya harus melampirkan SKTM serta pernyataan belum mempunyai rumah. Penilaian kriteria dan persyaratan lainnya dilakukan oleh DPUPRP sedangkan untuk penghapusan BPHTB ada di Bapenda ,” ujarnya.
Budi berharap adanya program tersebut dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
“Mudah-mudahan ini bermanfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat MBR. Insha Allah Kabupaten Ciamis siap menjalankan program ini,” harapnya.
Budi menekankan , para pengembang harus siap dengan program 3 juta rumah yang dikarenakan program tersebut berupa KPR bukan program rumah pembangunan rumah pribadi.
“Untuk mewujudkan program ini, pemerintah juga bekerjasama dengan pengembang kita perlu bergotong royong untuk melaksanakan program ini,karena sasarannya rumah dengan KPR jadi diperlukan kolaborasi dengan pengembang, diperlukan kesiapan dari pengembang untuk menjalankan program ini,” ujarnya.
Arif syaripin St, Direktur Utama (Dirut) PT Galuh Property Indonesia menyambut program pembangunan 3 juta rumah yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Program itu dinilainya mampu menjadi stimulus percepatan pembangunan perumahan di Ciamis.
“Saya senang dengan adanya program itu berarti ada stimulan dan regulasi yang mendukung realisasi program itu,” katanya ditemui di kantornya Rabu (05/02/2025).
Kendati senang, namun Arif mengaku masih menunggu aturan main dari program tersebut. Namun pada prinsipnya dirinya yang merupakan Developer yang tergabung dalam Realestate Indonesia (REI) menyatakan siap menyukseskannya.
“Pada prinsipnya saya siap. Hanya kami masih menunggu aturan mainnya seperti apa. Kemudian teknisnya bagaimana kita masih menunggu, kebetulan besok akan ada zoom bersama REI untuk membahas ini,” tuturnya.
Menurutnya program tersebut kedepannya akan memperlancar perizinan dan penyediaan infrastruktur pendukung.
“Jadi kalau misalkan terjadi hal kendala, kita memerlukan kesiapan untuk melakukan koordinasi stakeholder siapa saja. Karena bicara soal rumah kan tidak hanya tanah bangunan, disitu ada infrastruktur ada listrik, air bersih akses jalan dan itu lintas sektoral stakeholder tidak hanya satu dan ada pertanahan, badan perencanaan,” paparnya.
Intinya jika program tersebut berjalan di Kabupaten Ciamis maka dirinya akan turut mendukung dan mensukseskan program tersebut.
“Saya sebagai pihak Developer sangat siap jika ada debitur yang mengajukan permohonan pembangunan rumah dengan program tersebut, kembali kepada aturan dan regulasinya sebagai pihak pengembang harus siap melaksanakannya,” pungkasnya. (Nay)**