• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Analisis Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Tasikmalaya

bydejurnalcom
Minggu, 16 Maret 2025
Reading Time: 4 mins read
Analisis Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Tasikmalaya

Rohidin, SH., MH , M.Si., (berdiri) mendapat ucapan selamat setelah menyelesaikan studi pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara S2, Sabtu, 15 Maret 2025.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Tasikmalaya – merupakan daerah yang kaya akan warisan budaya. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Namun, implementasi kebijakan ini masih menemui berbagai kendala. Hal tersebut terungkap dalam penelitian tesis Rohidin, mahasiswa Program Pascasarjana STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, yang berjudul “Analisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Tasikmalaya.”

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan teknik studi kasus. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana implementasi Perda tersebut berjalan di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh empat komponen utama, yakni kebijakan yang diidealkan, kelompok sasaran, organisasi pelaksana, serta faktor lingkungan.

Regulasi yang rumit menghambat implementasi

BacaJuga :

Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Srikandi PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasikan Kompor Induksi

PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Layang Pangupajiwa Untuk Sektor Pendapatan

PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Peralatan dan Pasukan untuk Jaga Keandalan Listrik

Perda Nomor 1 Tahun 2014 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk memperkuat implementasinya, pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur pedoman teknis terkait registrasi nasional, pelestarian, serta pengelolaan cagar budaya. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi ini dinilai masih terlalu rumit, terutama dalam aspek administratif.

Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati. Ketentuan ini menyatakan bahwa pencarian cagar budaya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pencarian harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari bupati. Aturan ini justru dianggap menghambat partisipasi publik dalam pelestarian cagar budaya, karena proses perizinannya dinilai panjang dan berbelit.

Baca juga :
Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Lestarikan Cagar Budaya, Kapolres Lampung Tengah Resmikan Mushola Nurjanah

Minimn sosialisasi dan edukasi

Kelompok sasaran utama dalam kebijakan ini adalah pemilik dan pengelola cagar budaya, serta masyarakat umum. Namun, penelitian ini menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda tersebut. Minimnya sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu kendala terbesar dalam implementasi kebijakan ini.

Banyak penggiat budaya yang berupaya melestarikan cagar budaya, tetapi mereka merasa bahwa prosedur pendaftaran dan pendataan terlalu rumit. Hal ini menghambat proses inventarisasi cagar budaya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan tidak adanya pemahaman yang memadai, banyak potensi situs cagar budaya yang belum terdaftar secara resmi, sehingga rawan mengalami kerusakan atau bahkan hilang.

Keterbatasan sumber daya di organisasi pelaksana

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menjadi organisasi pelaksana utama dalam kebijakan ini. Namun, kinerja dinas ini dinilai belum optimal dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain adalah belum terinventarisasinya situs cagar budaya secara menyeluruh, kurangnya pemanfaatan teknologi informasi untuk publikasi dan promosi, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Dalam laporan penelitian, disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk pengelolaan dan pelestarian cagar budaya hanya mencapai 8% dari total anggaran belanja dinas. Angka ini dinilai sangat tidak mencukupi untuk menjalankan program pelestarian dengan optimal. Dengan anggaran yang terbatas, berbagai program yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya menjadi sulit untuk direalisasikan secara efektif.

Kesadaran masyarakat yang rendah

Selain faktor regulasi dan sumber daya, aspek sosial juga menjadi kendala dalam implementasi kebijakan ini. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya masih tergolong rendah. Banyak masyarakat yang menganggap cagar budaya hanya sebagai bangunan tua yang tidak memiliki nilai penting. Selain itu, belum adanya kolaborasi dengan investor swasta dalam pengembangan cagar budaya juga menjadi kendala tersendiri.

Dari sisi politik, perubahan nomenklatur SKPD dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdampak pada prioritas kebijakan. Fokus utama dinas lebih banyak diarahkan pada bidang pendidikan, sehingga aspek kebudayaan menjadi kurang mendapat perhatian yang optimal.

Faktor pendorong dan penghambat

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, penelitian ini juga menemukan beberapa faktor pendorong yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini. Keberadaan kelompok pengelola dan pelestari cagar budaya menjadi salah satu faktor kunci. Selain itu, dukungan dari kebijakan pemerintah pusat dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi faktor yang dapat memperkuat implementasi kebijakan.

Namun, masih ada faktor penghambat yang perlu segera diatasi. Keterbatasan sumber daya manusia, alokasi anggaran yang tidak mencukupi, kemitraan yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama yang harus segera ditangani agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif.

Rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi

Berdasarkan hasil penelitian, Rohidin memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2014. Pertama, perlu dilakukan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan dapat berjalan secara konsisten. Kedua, pemerintah daerah disarankan untuk membentuk “Dinas Kebudayaan” yang secara khusus menangani pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Dengan demikian, kebijakan yang berfokus pada kebudayaan dapat lebih maksimal.

Ketiga, perlu adanya ruang kemitraan dengan sektor swasta, akademisi, serta lembaga non-pemerintah. Kolaborasi ini dapat membantu dalam pendanaan, riset, serta pengembangan teknologi untuk mendukung pelestarian cagar budaya. Keempat, pemerintah daerah perlu mengeluarkan instruksi bupati kepada pemerintah desa agar membuat *Peraturan Desa tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya*. Dengan adanya regulasi di tingkat desa, kesadaran masyarakat dapat meningkat dan pelaksanaan kebijakan dapat lebih efektif.

Kesimpulan

Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Tasikmalaya masih menghadapi berbagai kendala. Regulasi yang terlalu rumit, minimnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Namun, dengan adanya strategi perbaikan, sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, serta sektor swasta, diharapkan upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, warisan budaya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya dapat tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cagar budayaTasikmalaya
Previous Post

Percepatan Evakuasi Korban Banjir, Bupati Bandung Dadang Supriatna Distribusikan Bantuan Perahu ke-16 Kecamatan

Next Post

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal : Hanya Kabupaten Bandung yang Berani Anggarkan Rp109 M untuk Guru Ngaji

Related Posts

Karumkit Bhayangkara Tk. II Sartika Asih Cek Pos Terpadu Tapal Kuda  Tasikmalaya
dePraja

Karumkit Bhayangkara Tk. II Sartika Asih Cek Pos Terpadu Tapal Kuda Tasikmalaya

Minggu, 30 Maret 2025
Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut
deNews

Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut

Selasa, 25 Maret 2025
Bimtek Mandiri Paguyuban Jupel Cagar Budaya Tahun 2025 Di Kecamatan Ciparay
Budaya

Bimtek Mandiri Paguyuban Jupel Cagar Budaya Tahun 2025 Di Kecamatan Ciparay

Sabtu, 22 Februari 2025
Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Srikandi PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasikan Kompor Induksi
deNews

Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Srikandi PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasikan Kompor Induksi

Kamis, 8 Agustus 2024
PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Layang Pangupajiwa Untuk Sektor Pendapatan
deNews

PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Layang Pangupajiwa Untuk Sektor Pendapatan

Kamis, 1 Agustus 2024
PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Peralatan dan Pasukan untuk Jaga Keandalan Listrik
deNews

PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Peralatan dan Pasukan untuk Jaga Keandalan Listrik

Selasa, 30 Juli 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ruang Pelayanan Desa Cikidang Tampil dengan Wajah Baru, Demi Kenyamanan Masyarakat Desa

Kamis, 8 Agustus 2024

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020

PMI Asal Bandung Barat Ini Ingin Pulang, Kerja di Timteng Sering Dicemburui dan Dianiaya Majikan

Rabu, 15 November 2023

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Rabu, 28 Juni 2023

Satgas Saber Pungli Di Cirende Kecamatan Campaka Purwakarta, Ada Apa?

Rabu, 13 Mei 2020

Sempat Berkompetisi Perebutkan Rekom Gerindra, Yudi R Darajat Dukung Syakur Putri Tandang ke Pendopo

Rabu, 28 Agustus 2024

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste