• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan

bydejurnalcom
Rabu, 26 Maret 2025
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di gerbang PT. Superior Porcelain Sukses (SPS), Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Para pelaku, yang diduga berasal dari Karang Taruna Bhineka Kreasi, melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp. 30.000 untuk truk besar dan Rp. 10.000 untuk kendaraan kecil dengan dalih “bantuan keamanan,” serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Praktik ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian materiil mencapai Rp. 118 juta.

BacaJuga :

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Lanjut Kapolres Subang, Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat serta dunia usaha”.Pungkasnya**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres SubangPungli
Previous Post

Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Next Post

Program Mudik Gratis 2025 Yang Diselenggarakan Polres Garut Di Apresiasi Wabup Garut

Related Posts

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat
Hukum dan Kriminal

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat

Selasa, 30 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Rabu, 24 Juli 2019

Asep Mulyana, SE Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Fokus pada Kesehatan, Pemakaman, dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste