• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satu Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang Berhasil Ditangkap Kembali Oleh Polda Jabar

bydejurnalcom
Senin, 3 Maret 2025
Reading Time: 1 mins read
Satu Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang Berhasil Ditangkap Kembali Oleh Polda Jabar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Polda Jawa Barat menggelar Konferensi Pers Pada Hari Senin (3/3/2025) mengenai penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jagak, Kabupaten Subang, yang kejadiannya kurang lebih pada sekitar 2021 yang lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa telah ditetapkan ada lima tersangka, di mana yang dua tersangka, yaitu berinisial YH dan MR, ini sudah divonis oleh pengadilan negeri Subang, yaitu untuk YH vonisnya 20 tahun, dan MR vonisnya 4 tahun. Dan terhadap tiga orang lagi, tentu berproses, dan saat ini, untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Peran tersangka AA yaitu yang pertama, membenturkan, kepala dari korban Amelia. Kemudian yang kedua, mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan. Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia” Ucapnya.

BacaJuga :

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Dari hasil pemeriksaan dan Keterangan saksi menyatakan bahwa yang bersangkutan inisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia, Dengan demikian tersangka AA saat ini sudah kita lakukan penahanan sebagai tersangka.

Kemudian terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses, dan wajib lapor dengan pemantauan.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. ***Deri Acong.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pembunuhan ibu anakSubang
Previous Post

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Pimpin Rapat Pertama Bersama SKPD Setelah Dilantik

Next Post

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan Perdana di Lingkungan Pemkab Garut

Related Posts

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh
Regional

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Pekan TJSL Hari Ketiga :  Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang
Budaya

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025
Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering
deNews

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Selasa, 7 Oktober 2025
Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel
Hukum dan Kriminal

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Selasa, 7 Oktober 2025
Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur
Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022

Peduli Bencana, Ratusan Polisi Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang Di Sukabumi

Minggu, 20 Februari 2022

Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?

Sabtu, 22 Mei 2021

Bupati Garut Puji Perkembangan Desa Hegarmanah Meraih Juara BBGRM Tingkat Jabar

Selasa, 20 April 2021
Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

Sebuah Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Gelombang, Satu Orang Dinyatakan Hilang

Senin, 4 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste