Jumat, 14 Maret 2025
BerandadeNewsTegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

Dejurnal.com, CIAMIS – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim 0613/Ciamis, Polres Ciamis dan No Tobacco Community (NoTC) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket di Kabupaten Ciamis. Kamis (13/03/2025).

Sidak KTR toko retail sendiri merupakan kegiatan pengawasan terhadap toko-toko ritel yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Tujuan Sidak KTR Memastikan kepatuhan toko terhadap peraturan daerah (perda) KTR, seperti memastikan display rokok, promosi, iklan rokok dan sponsor yang berhubungan dengan produk rokok tidak boleh terlihat atau dipajang secara bebas di tempat yang mudah diakses oleh pengunjung, terutama anak-anak dan remaja.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Ciamis, H Edis Herdis, S.Sos.,MM, mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda KTR.

“Ini untuk memastikan, para pelaku usaha mini market dan toko modern mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR. Totalnya ada 48 toko terdiri dari berbagai jenis retailer,” katanya.

Dalam Perda itu mengharuskan agar penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa sehingga tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.

“Salah satu langkah yang diterapkan dalam Perda ini adalah pengaturan penutup rak rokok harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok, bisa menggunakan tirai atau apapun agar tidak terlihat” ujarnya,

Edis juga menjelaskan, tim Satgas KTR Kabupaten Ciamis berperan aktif untuk memastikan kalau peraturan dilaksanakan dengan baik.

“Tim ini tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat mengenai pentingnya mengikuti peraturan KTR,” tuturnya.

Edis berharap, dengan semakin gencarnya sosialisasi dan penegakan Perda KTR, masyarakat dan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok, terutama di tempat-tempat publik yang ramai dikunjungi.

Baca juga :
Amankan 91.352 Batang Rokok Ilegal dari 36 Kali Penindakan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan edukasi agar Perda KTR ini dapat dijalankan secara optimal. Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam menjaga KTR ini agar Kabupaten Ciamis semakin sehat dan bebas dari asap rokok,” harapnya.

Berikut Data Tingkat Kepatuhan Toko terhadap KTR yang diterima dari Satgas KTR, Display Rokok: 41,67% (menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah dalam menata rokok agar tidak terlihat secara terbuka). Iklan Produk: 60,42% (masih banyak yang melanggar dalam hal iklan produk rokok). Promosi Rokok: 87,50% (tingkat kepatuhan cukup baik, namun masih ada pelanggaran).

Sponsor: 83,33% (tingkat kepatuhan terhadap larangan sponsor cukup tinggi). Tanda KTR: 52,08% (masih banyak toko yang belum memasang tanda kawasan tanpa rokok). Dari hasil penilaian ini, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan retailer di Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan KTR sebesar 41,67%.

Pengetahuan Pengelola Retailer terhadap Perda KTR yaitu, Tahu ada Perda KTR: 75,00% (menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola toko mengetahui adanya Perda KTR). Tahu tentang aturan display rokok: 95,83% (mayoritas pengelola mengetahui aturan ini).

Tahu kewajiban implementasi larangan display rokok: 97,92% (pengetahuan yang sangat tinggi tentang larangan menampilkan rokok secara terbuka). Dengan kata lain, tingkat pengetahuan pengelola retailer tentang aturan display produk rokok mencapai 89,58%.

Baca juga :
Pemkab Ciamis Bersama KPPBC Gelar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Semua pengelola sepakat untuk melindungi anak dari paparan asap rokok. Setuju pelarangan display rokok berkontribusi pada pencegahan perokok pemula 100% (kesadaran yang sangat tinggi akan pentingnya larangan display rokok). Setuju pelarangan display produk rokok berkontribusi pada Kabupaten Ciamis Ramah Anak 100%.

Yakin pelarangan display rokok adalah inisiatif awal untuk mewujudkan Kabupaten Sehat 100%. Khawatir display rokok mempengaruhi penjualan: 56,25% (sejumlah pengelola khawatir akan dampak finansial nya)

Secara keseluruhan, sikap pengelola retailer terhadap dukungan implementasi KTR di Kabupaten Ciamis mencapai 91,25%, menunjukkan adanya dukungan yang sangat baik dari pengelola retailer. (Nay Sunarti)

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER