Dejurnal.com, Bandung – Dari 270 desa di Kabupaten Bandung, 150 desa menurut kajian Pemerintah Kabupaten Bandung layak untuk dimekarkan. Salah satu indikator sebuah desa layak dimekarkan yakni dari jumlah penduduknya paling sedikit 8 ribu jiwa.
Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, termasuk desa yang layak dimekarkan sebab jumlah penduduknya sekutar 29 ribu jiwa. Namun, kata Kepala Desa Sukamenak Taufik, SE jika dari jumlah penduduk desa yang sudah 3 taun dikepalainya itu sudah layak dimekarkan, tapi kalau dilihat dari indikator lainnya masih perlu kajian lagi.
“Bukan masalah tidak setuju atau setuju Desa Sukamenak dimekarkan, namun jika dilihat dari indikatornya, kan ada 6 urgensi desa itu layak dimekarkan, salah satunya yaitu pelayanan publik. Kalau ini dimunculkan, saya selaku kepala desa memberi gambara,n Insyaallah sudah berjalan maksimal,” kata Taufik usai mengadakan Musyawarah Desa Khusus Penataan Desa di Wilayah Desa Sukamenak yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamenak, Jumat 11 April 2025.
Kata Taufik, selama tiga tahun kepemimpinannya, ia tidak merasa ada kesulitan dalam melayani warganya. “Saya selaku operator pelayan di desa dalam hal melayani warga insyaallah kami masih siaga. Dalam arti masyarakat tidak merasa mendapat kesulitan menerima pelatanan administratif dari pemerintah desa,” katanya.
Musyawarah desa yang dihadiri oleh LPMD, BPD, dan perwakilan warga (RW) ini, kata Taufik belum menyimpulkan setuju tidaknya Desa Sukamenak dimekarkan, walaupun mayoritas peserta rapat tidak setuju Desa Sukamenak dimekarkan. Rapat ini baru sebatas menyosialisasikan kepada masarakat mengenai pandangan bagaimana keadaan Desa Sukamenak.***Sopandi