Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang dari tangan seorang pelaku berinisial Sdr. AR (23), yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang di duga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. Bigbos Dino, yang mengaku berdomisili di Tangerang dan kini sedang dalam pengejaran aparat.
“Pelaku AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Bigbos Dino untuk di edarkan kembali, dan sebagian untuk di konsumsi sendiri,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah toples warna putih bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg, berisikan 1.054 butir tablet yang diduga merupakan obat jenis Hexymer, di bungkus dalam plastik bening, 1 unit handphone merk POCO tipe F3 warna abu-abu.
Selain itu juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat dan STNK dengan Nopol: Z 4741 DAS, bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.
Pelaku saat ini tengah di amankan dan diperiksa lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Garut.
Atas perbuatannya, Sdr. AR dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah.
“Kepolisian juga tengah memburu keberadaan Sdr. Bigbos Dino sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut,” Pungkas Kasat Res Narkoba. ***Deri Acong.