• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 29, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

bydejurnalcom
Senin, 26 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak saat ini menjadi fenomena yang kian marak terjadi di wilayahnya.

“Setelah kami menangani kasus pencabulan oleh seorang mahasiswa terhadap 13 anak laki-laki, kini kami kembali mengungkap dua kasus serupa di Kecamatan Baregbeg dan Pamarican,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Kasus pertama melibatkan ayah kandung yang cabuli anak sendiri, kasus memilukan datang dari Kecamatan Pamarican. Seorang pria berinisial S (42), berprofesi sebagai petani, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Dh (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

BacaJuga :

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang ikut ayahnya setelah sang ibu menikah lagi. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan bejat terhadap anaknya.

“Perbuatan asusila ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan frekuensi hubungan badan sebanyak 15 kali,” jelas AKBP Akmal.

Kasus tersebut berhasil terungkap berkat keberanian korban, seorang pelajar SD berinisial Dh (12), yang menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada tetangganya, saksi berinisial TH.

“Laporan resmi masuk pada 20 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya

Dalam waktu singkat, pada 21 Mei 2025, tersangka berinisial S (42) berhasil diamankan di kediamannya. Penahanan resmi terhadap tersangka dilakukan keesokan harinya, 22 Mei 2025.

Kasus kedua Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Tersangka berinisial MAM (72) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban, salah satunya berinisial YA (15), pada April 2024 lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

Kapolres Ciamis AKBP. Akmal menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban YA menginap di rumah temannya, NSB (17), yang merupakan anak tiri tersangka. Pada saat itu, korban tidur di kamar bersama NSB di rumah tersangka MAM.

“Dengan modus membangunkan sahur, tersangka MAM masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada YA. Korban yang kaget sempat pura-pura tidur. Tak lama kemudian, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan terhadap NSB yang juga sedang dibangunkan oleh tersangka,” ungkapnya

Setelah sahur, korban YA pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, karena hubungan keluarga antara pihak korban dan istri tersangka, peristiwa ini tidak langsung dilaporkan. Orang tua korban hanya menyarankan agar korban tidak lagi menginap di rumah tersangka.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah masyarakat sekitar mengetahui bahwa NSB, anak tiri tersangka, mengalami kehamilan. Hal ini menimbulkan keresahan hingga akhirnya dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap tersangka. Dalam proses itulah terungkap bahwa tidak hanya NSB, namun YA juga menjadi korban tindakan asusila dari tersangka.

“Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tersangka MAM resmi kami amankan pada 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kasus asusila anakPolres Ciamis
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Next Post

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Related Posts

deNews

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025
deNews

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025
deNews

Premanisme Rugikan Masyarakat dan Ekonomi, Polres Ciamis Bekuk Oknum OSC Bermodus Jual Air Mineral

Sabtu, 24 Mei 2025
deSport

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

Jumat, 11 April 2025

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Karangsari Leuwigoong

Sabtu, 6 Juni 2020

Tak Ada Saling Tuding Penyebab Banjir Bandang, Bupati Garut Minta Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Selasa, 30 November 2021

Tindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Usulan Penetapan dan Pelantikan

Rabu, 5 Februari 2025

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023

Mengaku Ada “Rekomendasi” Pejabat Provinsi, SMK Ini Sudah Berjalan Tanpa Ijin Operasional?

Kamis, 10 Juni 2021

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

100 Hari Kerja Abdusy Syakur – Putri Karlina, Begini Penilaian Rawink Rantik

Rabu, 28 Mei 2025

Tasyakur HLUN ke-29, Sekda Ciamis Ajak Masyarakat Nyaah ka Kolot Nyaah Ka Indung

Rabu, 28 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Gandeng Polres Kawal Percepatan Pembangunan Tingkat Desa

Rabu, 28 Mei 2025

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Dukung Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar

Rabu, 28 Mei 2025

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In