Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh lingkungan negatif, khususnya di malam hari.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam kegiatan pembinaan kepada para kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis di Aula BKPSDM, Selasa (17/06/2025).
Melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025, kebijakan jam malam tersebut diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Langkah tersebut amerupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mengarahkan daerah untuk memperkuat ketahanan pelajar dari ancaman kenakalan remaja.
“Remaja, khususnya siswa SMP, berada pada fase perkembangan mental yang sangat rentan. Pembatasan ini bukan hukuman, melainkan bentuk perlindungan yang nyata agar mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” teganya
Bupati Herdiat menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aktivitas meresahkan seperti geng motor, penyalahgunaan narkoba, tawuran, hingga pergaulan bebas yang marak terjadi pada malam hari.
“Kita ingin anak-anak Ciamis tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung. Karena itu, kita batasi aktivitas luar rumah mereka pada malam hari,” ujarnya.
Tak hanya itu, sebelumnya Pemkab Ciamis juga telah menerapkan kebijakan larangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi pelajar. Meski sempat menuai pro dan kontra, Bupati Herdiat menegaskan bahwa kebijakan bertujuan melindungi pelajar dari risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum.
“Saya paham ada yang keberatan, tapi ini soal keselamatan. Kalau belum cukup umur lalu mengendarai motor, itu jelas melanggar aturan. Kita harus tegas demi masa depan mereka,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari strategi membentuk karakter generasi muda, Bupati Herdiat juga mengajak seluruh pihak untuk menghidupkan kembali program keagamaan seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Anak-anak tidak cukup hanya cerdas akademik. Mereka juga harus kuat secara moral dan spiritual. Program Magrib Mengaji harus digaungkan lagi,” katanya
Menurut Bupati Herdiat kebijakan jam malam dan program pembinaan karakter menjadi bagian dari visi besar Pemkab Ciamis dalam mencetak Generasi Panca Waluya yakni generasi yang Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia, Memiliki Daya Saing Tinggi, dan Peka Sosial.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Kita ingin anak-anak Ciamis menjadi generasi unggul, siap bersaing, dan menjadi harapan masa depan bangsa,” pungkasnya. (Nay Sunarti)