Dejurnal, Ciamis,- Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan.
Hal tersebut yang menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis saat memberikan pelayanan langsung kepada Darsih (70), warga Dusun Cantigi, Desa Kujangsari, Kecamatan Cikoneng, yang sakit dan hidup sebatang kara tanpa identitas resmi dari negara.
Melalui program jemput bola, tim Disdukcapil Ciamis turun ke RSUD Ciamis Jumat malam (13/06/2025) untuk merekam data dan menerbitkan KTP elektronik bagi Darsih.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan menjelaskan bahwa Darsih belum tercatat di database dan belum mempunyai ktp-el, hanya memiliki Kartu Keluarga (KK), sehingga tidak bisa mengakses hak-haknya sebagai warga negara, termasuk layanan kesehatan BPJS dan bantuan sosial pemerintah.
“Pelayanan ini kami berikan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kelompok rentan. Mereka tidak boleh tertinggal hanya karena tidak bisa datang ke kantor,” ujarnya
Menurut Yayan langkah tersebut diambil setelah Disdukcapil menerima laporan dari Kepala Desa Kujangsari tentang kondisi Darsih. Respons cepat pun diberikan dengan menurunkan tim ke lapangan, meski harus dilakukan di luar jam kerja dan pada malam hari
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang setara. Bahkan kalau perlu malam hari, kami akan tetap datang. Karena KTP bukan hanya selembar kartu, tapi kunci untuk mendapat perlindungan negara,” tuturnya
Dikatakan Yayan program layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari inovasi bertajuk “Jempol Gadis Manis” (Jemput Bola Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat Rentan dan Sakit).
“Kita berinisiatif merancang program ini untuk menjangkau para lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang sakit atau tidak memiliki keluarga pendamping,” imbuhnya
Yayan juga kembali mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik bagi masyarakat, khususnya mereka yang sudah memasuki usia 17 tahun ke atas.
“KTP elektronik itu dasar dari semua pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perbankan. Bila sampai usia 23 tahun belum terekam, datanya bisa dinonaktifkan dari SIAK,” jelasnya.
Yayan menegaskan bahwa seluruh layanan kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP, dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Ciamis agar seluruh perangkat daerah memberikan pelayanan PRIMA Profesional, Responsibility, Inovatif, Melayani, dan Adaptif,” terangnya
Yayan berharap masyarakat dapat memberikan dukungan doa untuk tim yang bertugas ke lapangan
“Saya minta doa dari masyarakat agar para petugas lapangan senantiasa diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas mulianya,” pungkasnya. (Nay Sunarti)