• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kepala Dinas PUTR, Zeis Jelaskan Terkait Penerbitan PBG Bangunan Sekolah Swasta di Desa Sukamukti yang Ditolak Warga

bydejurnalcom
Sabtu, 5 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Dr.Ir.H. Zeis Zultaqawa, ST,MM.
ShareTweetSend

Dejurnal com, Bandung- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Dr.Ir.H. Zeis Zultaqawa, ST,MM, ikut menjelaskan terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dalam hal pembangunan sekolah Yayasan Benih Kasih Indonesia yang ditolak warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang hingga kasus ini diadukan warga ke Pemda dan DPRD Kabupaten Bandung.

Zeis ikut menjelaskan PBG karena Dinas PUTR memiliki kaitan erat dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas PUTR merupakan unit teknis yang bertanggung jawab dalam proses perizinan PBG, termasuk verifikasi dokumen teknis dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Kewenangan DPUTR, kata Zeis hanya rekomtek PBG kalau sudah direvisi alamat lokasi tidak bisa dihambat. “Karena hanya aspek teknis dan kesesuaian fungsi ruang sosial budaya. Nah kewenangan menerbitkan izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena aspek adminsitrasi ada di DPMPTSP,” katanya.

BacaJuga :

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Zeis mencontohkan seperti halnya yang didemo oleh LSM Korek masalah belum diterbitkan PBG rumah di Dago Resor. ” Kan rekomtek dari DPU sudah keluar tapi karena di lapangan ada0 ketidak sesuaian dengan gambar dan KDB di rekomtek , oleh DPMTSP kan bisa tidak diterbitkan. Sama juga harusnya DPMTSP cek ke camat dan lingkungan disana, kalo tidak kondusif jangan diterbitkan DPMPTSP.

Terhadap statemen salah satu tokoh saat demo, bahwa bahwa PBG harus ditinjau kembali, menurut Zeis yang harus ditinjau bukan PBG-nya tapi izin/rekom dari Disdiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung menolak bangunan sekolah sebuah yayasan karena mereka menganggap tak pernah dimintai izin oleh pihak yayasan.

Kasus ratusan warga yang menolak bangunan yang terletak di RW 16 ini beberapa waktu lalu salah satu contoh aturan perizinan PBG itu menurut Kepala Desa Sukamukti Agus Tajudin perlu ditinjau kembali.

PBG yang asalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak memerlukan izin warga baik RT,RW, desa, maupun kecamatan, karena PBG daftar langsung via online langsung ke pemerintah daerah melalui Dinas Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu. Menurut Agus Tajudin hal ini membuat RT, RW, desa sampai kecamatan merasa dirugikan.

“Karena ketika ada izin pembangunan apapun itu bentuknya tidak melibatkan warga dan pemerintahan setempat yang notabene kalau terjadi sesuatu jadi masalah,” kata Agus Tajudin di kantornya, belum lama ini.

Seharusnya perizinan itu, menurut Agus harus kondusif dulu dari bawah. Setelah kondusif dari bawah baru ke atas. “Kalau kondusif di bawah kan tidak ada masalah. Dinas-dinas tidak masalah, di bawahpun aman dan nyaman,” tambahnya.

Karena nya, Agus Tajudin memohon agar PBG yang merupakan terjemahan dari Undang-undang Cipta Kerja agar ditinjau kembali. Ia berharap agar pemerintahan desa dan kecamatan diberi kewenangan kembali untuk mengontrol terhadap lingkungan agar kondusif.

Agus Tajudin tidak menampik kalau ketidak setujuan warga itu bukan hanya masalah perizinan, tapi warga dah tokoh agama setempat tidak rido kalau di kampung halamannya berdiri sekolah yang berbasis agama selain Islam, padahal mayoritas warga setempat memeluk agama Islam.

Selain itu, warga juga khawatir kalau pembangunan gedung tersebut tidak sesuai fungsinya.

“Warga khawatir, yang namanya sekolah yang berbasis agama lain, tentu di dalamnya juga bakal ada rumah ibadah. padahal mayoritas warga beragama Islam,” pungkas Agus.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Next Post

Reses Legislator Ghea Aprilia Dorong Aksi Nyata Bangun Rumah Layak di Garut

Related Posts

Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
Budaya

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Senin, 26 April 2021

Operasi Yustisi Garut : Masih Ada Warga Terjaring Razia Dan Diberi Sanksi

Kamis, 24 September 2020

Komisi II DPRD Garut Terima Audiensi GLMPK Terkait Bangunan Lebihi Batas Sempadan Sungai

Rabu, 8 Oktober 2025
Humas Hiswana Migas Kabupaten Garut, Evi Hartaz Alfian. (Foto : Undang/dejurnal.com)

Evi Hartaz : Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pasokan Gas Elpiji 3Kg di Garut Aman

Rabu, 5 Mei 2021

Peduli Masyarakat Kecil Akan Kepastian Hukum Tanah, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Program PTSL

Selasa, 7 Oktober 2025

Cabup Nia Jelaskan Karapyak Pusat Pemerintahan Dalem Bandung Sebelum Jadi Dayeuhkolot

Kamis, 15 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste