• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kepala Dinas PUTR, Zeis Jelaskan Terkait Penerbitan PBG Bangunan Sekolah Swasta di Desa Sukamukti yang Ditolak Warga

bydejurnalcom
Sabtu, 5 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Dr.Ir.H. Zeis Zultaqawa, ST,MM.
ShareTweetSend

Dejurnal com, Bandung- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Dr.Ir.H. Zeis Zultaqawa, ST,MM, ikut menjelaskan terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dalam hal pembangunan sekolah Yayasan Benih Kasih Indonesia yang ditolak warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang hingga kasus ini diadukan warga ke Pemda dan DPRD Kabupaten Bandung.

Zeis ikut menjelaskan PBG karena Dinas PUTR memiliki kaitan erat dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas PUTR merupakan unit teknis yang bertanggung jawab dalam proses perizinan PBG, termasuk verifikasi dokumen teknis dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Kewenangan DPUTR, kata Zeis hanya rekomtek PBG kalau sudah direvisi alamat lokasi tidak bisa dihambat. “Karena hanya aspek teknis dan kesesuaian fungsi ruang sosial budaya. Nah kewenangan menerbitkan izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena aspek adminsitrasi ada di DPMPTSP,” katanya.

BacaJuga :

Reses Hari Kedua Legislator F PKB Krisna Alamsyah Temui Konstituen di Desa Gandasari Katapang

DPRD Garut Tekankan Evaluasi Anggaran, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Dampak Kehadiran Minimarket

Legislator F PDI P Angie Natesha Temui Konstituen dari Kecamatan Dayeuhkolot dan Margahayu

Zeis mencontohkan seperti halnya yang didemo oleh LSM Korek masalah belum diterbitkan PBG rumah di Dago Resor. ” Kan rekomtek dari DPU sudah keluar tapi karena di lapangan ada0 ketidak sesuaian dengan gambar dan KDB di rekomtek , oleh DPMTSP kan bisa tidak diterbitkan. Sama juga harusnya DPMTSP cek ke camat dan lingkungan disana, kalo tidak kondusif jangan diterbitkan DPMPTSP.

Terhadap statemen salah satu tokoh saat demo, bahwa bahwa PBG harus ditinjau kembali, menurut Zeis yang harus ditinjau bukan PBG-nya tapi izin/rekom dari Disdiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung menolak bangunan sekolah sebuah yayasan karena mereka menganggap tak pernah dimintai izin oleh pihak yayasan.

Kasus ratusan warga yang menolak bangunan yang terletak di RW 16 ini beberapa waktu lalu salah satu contoh aturan perizinan PBG itu menurut Kepala Desa Sukamukti Agus Tajudin perlu ditinjau kembali.

PBG yang asalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak memerlukan izin warga baik RT,RW, desa, maupun kecamatan, karena PBG daftar langsung via online langsung ke pemerintah daerah melalui Dinas Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu. Menurut Agus Tajudin hal ini membuat RT, RW, desa sampai kecamatan merasa dirugikan.

“Karena ketika ada izin pembangunan apapun itu bentuknya tidak melibatkan warga dan pemerintahan setempat yang notabene kalau terjadi sesuatu jadi masalah,” kata Agus Tajudin di kantornya, belum lama ini.

Seharusnya perizinan itu, menurut Agus harus kondusif dulu dari bawah. Setelah kondusif dari bawah baru ke atas. “Kalau kondusif di bawah kan tidak ada masalah. Dinas-dinas tidak masalah, di bawahpun aman dan nyaman,” tambahnya.

Karena nya, Agus Tajudin memohon agar PBG yang merupakan terjemahan dari Undang-undang Cipta Kerja agar ditinjau kembali. Ia berharap agar pemerintahan desa dan kecamatan diberi kewenangan kembali untuk mengontrol terhadap lingkungan agar kondusif.

Agus Tajudin tidak menampik kalau ketidak setujuan warga itu bukan hanya masalah perizinan, tapi warga dah tokoh agama setempat tidak rido kalau di kampung halamannya berdiri sekolah yang berbasis agama selain Islam, padahal mayoritas warga setempat memeluk agama Islam.

Selain itu, warga juga khawatir kalau pembangunan gedung tersebut tidak sesuai fungsinya.

“Warga khawatir, yang namanya sekolah yang berbasis agama lain, tentu di dalamnya juga bakal ada rumah ibadah. padahal mayoritas warga beragama Islam,” pungkas Agus.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Next Post

Reses Legislator Ghea Aprilia Dorong Aksi Nyata Bangun Rumah Layak di Garut

Related Posts

Peringati HUT Polwan ke-77, Polres Garut Gelar Olahraga Bersama
deNews

Peringati HUT Polwan ke-77, Polres Garut Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 22 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPRD Garut Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025

Jumat, 22 Agustus 2025
Reses Legislator F PDI P Angie Natesha di GOR Desa Margahayu Selatan Diwarnai Insiden Kecil Gegara Tamu Tak Kebagian Uang Transpor
Legislator

Reses Legislator F PDI P Angie Natesha di GOR Desa Margahayu Selatan Diwarnai Insiden Kecil Gegara Tamu Tak Kebagian Uang Transpor

Jumat, 22 Agustus 2025
Reses Hari Kedua Legislator F PKB Krisna Alamsyah Temui Konstituen di Desa Gandasari Katapang
Legislator

Reses Hari Kedua Legislator F PKB Krisna Alamsyah Temui Konstituen di Desa Gandasari Katapang

Jumat, 22 Agustus 2025
DPRD Garut Tekankan Evaluasi Anggaran, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Dampak Kehadiran Minimarket
Parlementaria

DPRD Garut Tekankan Evaluasi Anggaran, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Dampak Kehadiran Minimarket

Jumat, 22 Agustus 2025
Legislator F PDI P Angie Natesha Temui Konstituen dari Kecamatan Dayeuhkolot dan Margahayu
Legislator

Legislator F PDI P Angie Natesha Temui Konstituen dari Kecamatan Dayeuhkolot dan Margahayu

Jumat, 22 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Bupati Garut Lakukan Pengecekan Persiapan Pembangunan Jalan Tol Lewati Kabupaten Garut

Sabtu, 5 April 2025

Pipa Air PLTMH Bungbulang Garut Jebol, Inilah Penyebabnya

Rabu, 30 November 2022

BAZNAS Kabupaten Bandung dan Brader Gercep Turun Tangan Terapkan Sedekah Cahaya di Pangalengan

Rabu, 30 April 2025
Ketua RW 08 H.Wawan Karnawan memberi tausiah menyambut munggahan

Ngaliwet! Munggahan Ala Warga RT 02 Sayati Hilir Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

Sosok Luthfianisa Putri Karlina, Ukir Sejarah Perempuan Pertama Jabat Wakil Bupati Garut

Rabu, 5 Maret 2025

Religius Rumah Tahfidz Arrasyid Bani Suhwiyan Terwujud Di kecamatan Pagaden kab Subang

Selasa, 11 Agustus 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste