Dejurnal, Ciamis,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui merupakan pria berinisial YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Ciamis AKBP H.Hidayatullah, S.H., S.I.K. menerangkan kasus tersebut mencuat setelah seorang ibu bernama Eni melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun, berinisial NAP
“Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian pada awal Juli 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 11 Mei 2025 melalui media sosial Facebook. Komunikasi mereka berlanjut lewat aplikasi WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda, termasuk di rumah pelaku dan di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Lumbung.
Mirisnya, salah satu tindakan tersebut sempat direkam oleh pelaku. Persoalan memuncak ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan karena ingin fokus pada pendidikan.
“Merasa sakit hati, pelaku lantas menyebarkan video tak senonoh tersebut ke beberapa teman korban dan bahkan kepada wali kelas di sekolah,” terang Kapolres
Tindakan itu akhirnya membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Kapolres menuturkan setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan visum terhadap korban,” imbuhnya.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Juli 2025, polisi menetapkan YNR sebagai tersangka. Sehari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dan merekam, serta pakaian milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari kejahatan seksual. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan literasi digital di kalangan remaja,” pungkasnya. (Nay Sunarti)