• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, September 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sakit Hati Diputuskan Pelaku Sebar Video Asusila ke Wali Kelas

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Sakit Hati Diputuskan Pelaku Sebar Video Asusila ke Wali Kelas
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres Ciamis AKBP H.Hidayatullah, S.H., S.I.K. menerangkan kasus tersebut mencuat setelah seorang ibu bernama Eni melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun, berinisial NAP

BacaJuga :

No Content Available

“Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian pada awal Juli 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 11 Mei 2025 melalui media sosial Facebook. Komunikasi mereka berlanjut lewat aplikasi WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda, termasuk di rumah pelaku dan di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Lumbung.

Mirisnya, salah satu tindakan tersebut sempat direkam oleh pelaku. Persoalan memuncak ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan karena ingin fokus pada pendidikan.

“Merasa sakit hati, pelaku lantas menyebarkan video tak senonoh tersebut ke beberapa teman korban dan bahkan kepada wali kelas di sekolah,” terang Kapolres

Tindakan itu akhirnya membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Kapolres menuturkan setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan visum terhadap korban,” imbuhnya.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Juli 2025, polisi menetapkan YNR sebagai tersangka. Sehari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dan merekam, serta pakaian milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari kejahatan seksual. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan literasi digital di kalangan remaja,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Diputuskan sebar video
Previous Post

Diisukan Masuk Partai Politik, Kades Sadar karya : Itu Hoax

Next Post

Kolaborasi Baznas dan TNI Hadirkan Harapan Baru Warga Garut Lewat Program RLH

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Cegah Covid-19, Pemdes Sukatani Suplai Masker Dan Vitamin Bagi Warga

Senin, 4 Mei 2020

Lama Menghilang Di Dunia Pergerakan, Ini Yang Dilakukan Aktifis Garut Haryono

Kamis, 11 Juni 2020

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025

Jadi Program Kerja Unggulan, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut Adakan Kegiatan Donor Darah

Minggu, 27 Maret 2022

DPC GRIB Kabupaten Garut Intruksikan Pengurus GRIB Tiap Kecamatan Investigasi Dugaan Penyelewengan Bansos Di Desa

Senin, 7 September 2020

Sambangi Wisata Curug Sanghyang Taraje, Pj. Bupati Garut : Air terjun Ini Memiliki Nilai filosofi dan Nilai Nyata

Rabu, 29 Januari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste