Purwakarta,dejurnal com – Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan elektronik yang memungkinkan PPAT dan Jasa Keuangan mengakses informasi pertanahan dan hak tanggungan secara langsung tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan.
Layanan sistem elektronik tersebut dapat diakses langsung oleh pengguna yang sudah terdaftar dan memiliki akun.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh.,M.M mengatakan, dengan adanya layanan elektronik ini, proses pendaftaran hak tanggungan dapat dilakukan secara online.
“Proses pendaftaran hak tanggungan dapat dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan tidak membuang waktu,”ujarnya saat menyampaikan sambutan, Jumat 12 September 2025.
Ia menambahkan, pengguna dapat mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP asli, dan memantau status berkas secara langsung.
“Caranya mudah, tinggal mengunggah dokumen yang diperlukan seperti scan KTP asli, abis tinggal dipantau berkasnya,”pungkasnya.
Bagi yang belum terdaftar, sambung Juarin, dapat melakukan registrasi melalui tautan yang disediakan.
“Bagi yang belum terdaftar dapat melalui tautan yang disediakan. Setelah memiliki akun, pengguna dapat mengakses layanan elektronik dan menikmati kemudahan dalam mengurus hak tanggungan,”imbuhnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas data pada layanan elektronik, ATR/BPN Purwakarta mengimbau pengguna untuk menyelesaikan semua proses berkas yang sudah dibayarkan sampai dengan penerbitan produk.
Pembuatan berkas Hak Tanggungan akan dilakukan validasi penyelesaian berkas yang belum sampai penerbitan produk.
Sebagai informasi, untuk provinsi Jawa Barat sendiri sudah ada 24 kabupaten/kota yang melakukan layanan sistem elektronik, untuk kabupaten Purwakarta menjadi yang ke 25. Sedangkan untuk keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia, Kabupaten Purwakarta yang ke 394.
Acara launching layanan peralihan hak elektronik yang digelar di aula kantor ART/BPN Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari dihadiri oleh, Kajari Purwakarta, Polres Purwakarta yang diwakili IPDA Hendra Kanit Reskrim, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPAT) Masyarakat Anti Pungli (MAPI) dan tamu undangan lainnya.***Budi