Dejurnal, Ciamis – Mediasi perkara pembagian harta gono-gini antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar bin H. Asirin alias H. Irin Asirin, di Pengadilan Agama (PA) Ciamis berakhir tanpa kesepakatan pada Senin (8/9/2025).
Agenda mediasi yang dipimpin mediator PA Ciamis itu tidak menemukan titik temu setelah penggugat, Nita, meminta sejumlah uang kompensasi diluar gugatan sebelumnya. Tuntutan tersebut belum dapat disetujui oleh pihak tergugat.
“Prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan bersedia mengikuti mekanisme pengadilan. Namun, tuntutan kompensasi yang diajukan tidak sesuai dengan materi gugatan awal, sehingga tidak bisa serta-merta disepakati,” jelas kuasa hukum tergugat usai mediasi.
Dalam proses mediasi, penggugat menyampaikan tuntutan berupa kompensasi tunai, dan mengesampingkan gugatan sebelumnya.
Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita marital atas aset yang disengketakan guna mencegah pengalihan atau pengurangan nilai harta sebelum adanya putusan inkrah.
Berdasarkan relaas panggilan yang ditandatangani Jurusita Pengganti PA Ciamis, Eko Suceng Priyanto, tergugat telah dipanggil secara sah dan hadir dalam persidangan pada 25 Agustus 2025.
Panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai prosedur, dengan kesempatan bagi tergugat memberikan jawaban baik secara tertulis maupun melalui e-Court.
Meski mediasi berakhir deadlock, majelis hakim memastikan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak wajib menghadirkan bukti kepemilikan maupun saksi terkait aset yang disengketakan.
Dalam berkas perkara Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, penggugat menyatakan seluruh aset sejak pernikahan tahun 2008 hingga perceraian Februari 2024 merupakan harta bersama. Sejumlah objek yang tercantum antara lain:
-Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan.
-Dua unit mobil (Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport).
-Dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera).
-Kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution.
Sementara itu, pihak penggugat Nita hingga berita ini diterbitkan menolak memberikan keterangan resmi.(Nay Sunarti)