• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Deadlock Mediasi Harta Gono-Gini di PA Ciamis, Tergugat Belum Setujui Tuntutan Kompensasi

bydejurnalcom
Senin, 8 September 2025
Reading Time: 1 mins read
Deadlock Mediasi Harta Gono-Gini di PA Ciamis, Tergugat Belum Setujui Tuntutan Kompensasi
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Mediasi perkara pembagian harta gono-gini antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar bin H. Asirin alias H. Irin Asirin, di Pengadilan Agama (PA) Ciamis berakhir tanpa kesepakatan pada Senin (8/9/2025).

Agenda mediasi yang dipimpin mediator PA Ciamis itu tidak menemukan titik temu setelah penggugat, Nita, meminta sejumlah uang kompensasi diluar gugatan sebelumnya. Tuntutan tersebut belum dapat disetujui oleh pihak tergugat.

“Prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan bersedia mengikuti mekanisme pengadilan. Namun, tuntutan kompensasi yang diajukan tidak sesuai dengan materi gugatan awal, sehingga tidak bisa serta-merta disepakati,” jelas kuasa hukum tergugat usai mediasi.

BacaJuga :

No Content Available

Dalam proses mediasi, penggugat menyampaikan tuntutan berupa kompensasi tunai, dan mengesampingkan gugatan sebelumnya.

Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita marital atas aset yang disengketakan guna mencegah pengalihan atau pengurangan nilai harta sebelum adanya putusan inkrah.

Berdasarkan relaas panggilan yang ditandatangani Jurusita Pengganti PA Ciamis, Eko Suceng Priyanto, tergugat telah dipanggil secara sah dan hadir dalam persidangan pada 25 Agustus 2025.

Panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai prosedur, dengan kesempatan bagi tergugat memberikan jawaban baik secara tertulis maupun melalui e-Court.

Meski mediasi berakhir deadlock, majelis hakim memastikan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak wajib menghadirkan bukti kepemilikan maupun saksi terkait aset yang disengketakan.

Dalam berkas perkara Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, penggugat menyatakan seluruh aset sejak pernikahan tahun 2008 hingga perceraian Februari 2024 merupakan harta bersama. Sejumlah objek yang tercantum antara lain:
-Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan.
-Dua unit mobil (Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport).
-Dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera).
-Kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution.

Sementara itu, pihak penggugat Nita hingga berita ini diterbitkan menolak memberikan keterangan resmi.(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Mediasi harta Gono gini deadlock
Previous Post

Bupati Ciamis Tegas, ASN Flexing dan Main Judi Online Dipecat Tidak Hormat

Next Post

Bupati Subang Apresiasi Kondusifitas Paska Unjuk Rasa

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Gerak Cepat, Polisi Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

Kamis, 10 Maret 2022

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

Hadiri Pernikahan Wakil Bupati Garut, Komisaris RBPN Ungkap Progres Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Rabu, 16 Juli 2025

AMPG Desak Pemkab Tuntaskan Permasalahan Garut

Kamis, 26 September 2019

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste