dejurnal.com,Purwakarta- Pemerintah Desa (Pemdes) Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, untuk tahun 2025 mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp 559.584.600 ( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Lima Ratus Delapan Puluh Empat Enam Ratus Rupiah).
Guna terciptanya transparansi, Kepala Desa Cigelam melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Talam, menjelaskan apa saja peruntukan yang akan dialokasikan melalui DBHP.
Menurut Sekdes, DBHP desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dbhp di cairkan 3 tahap, dari tahap 1 sampai tahap 3 ada beberapa kegiatan, salah satunya rutilahu, pembangunan drainase yang berlokasi di perbatasan dusun 1 dan 2,”ungkap Talam saat berkunjung ke sekretariat PWI Purwakarta, Selasa 23 September 2025.
Ia juga mengatakan, perihal DBHP yang sempat ramai dibicarakan tentang manfaat yang tidak pernah dirasakan oleh warga Perum Bumi Gandasari.
“Pemdes sepakat, semua warga desa cigelam harus ikut merasakan manfaat nya karena semua warga ikut bayar pajak, tapi dengan keterbatasan pengetahuan serta aturan yang berlaku untuk sama-sama mendorong agar semua bisa terlaksana,” inginnya.
Sementara itu, pendamping desa cigelam, Tohir berharap dengan adanya anggaran dbhp mampu memberikan solusi khususnya pada kegiatan pembangunan.
“Harapan kami, dengan adanya anggaran dbhp mampu memberikan solusi pembangunan yang dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat desa Cigelam,”ucapnya.
Berikut salinan rekap rencana kegiatn dan anggaran DBHP tahun 2025 ;
– Pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa gorong2 dan selokan Rp 223.247.820
– Program pembangunan Rutilahu Rp 88.082.000
– Penyediaan sarana (aset desa) perkantoran pemerintah Rp 70.052.600
– Penyediaan operasional pemerintah desa (Atk, honor pkpkd dan PPKD) Rp 63.690.000
– Pembinaan PKK Rp 27.000.000
– Pembangunan/ rehabilitasi/ pembangunan balai desa/balai kemasyarakatan Rp 31.551.380
– Peningkatan kapasitas kepala desa Rp 5.000.000
– Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa Rp 1.555.200
– Penyediaan operasional BPD Rp 7.500.000
– Penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah desa Rp 7.905.600
– Penyelenggara posyandu Rp 3.000.000
– Pembinaan karang taruna/Klin kepemudaan/olah raga tingkat desa Rp 5.000.000
– Pembinaan lkmd/LPM/LPMD Rp 4.000.000
– Pembinaan MUI tingkat desa Rp 4.000.000
– Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 3.000.000
– Penyelenggara festival kesenian,adat/kebudayaan dan keagamaan Rp 15.000.000***budi