• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

bydejurnalcom
Jumat, 26 September 2025
Reading Time: 3 mins read
Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Polemik mengenai legalitas izin operasional Klinik Pratama Rawat Inap Syaibah di Kabupaten Pangandaran memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Ciamis.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dr. Erwin pemilik klinik melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tanggal 30 April 2025.

Dalam berkas gugatan, dr. Erwin menyebut sejumlah pihak sebagai tergugat, sebanyak 9 orang mulai dari warga hingga pejabat instansi pemerintah Kabupaten Pangandaran.

BacaJuga :

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kasus berawal dari laporan HDS yang menerima laporan warga bahwa dr. Erwin membuka praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Syaibah, Padaherang. Laporan itu diteruskan ke Satpol PP Pangandaran, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 27 Maret 2025. Penyidik yang ditunjuk adalah RNR Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP.

Pada 11 April 2025, digelar rapat klarifikasi yang dihadiri berbagai pihak. Dari rapat tersebut muncul beberapa poin kesimpulan:
-Klinik Syaibah sudah berbadan hukum Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan NIB 2003240134962.
-Klinik belum memiliki izin berusaha (sertifikat standar terverifikasi), PBG, dan SLF.
-Pihak klinik menyatakan siap menempuh seluruh perizinan sesuai aturan.

Meski sudah ada Berita Acara Penyelesaian Pengaduan, HDS tetap melaporkan dr. Erwin ke Polres Pangandaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 442 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

dr. Erwin menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia mengantongi sejumlah dokumen resmi, antara lain:
-Surat Izin Praktik (SIP) Nomor 503/026.01/dr./DPMPTSP/PND/III/2024, berlaku hingga 29 Juni 2027.
-Surat Tanda Register Dokter Nomor 3211100422029435, berlaku hingga 29 Juni 2027.
-Surat Rekomendasi Nomor 800/321 PKMPDH/VI/2024 dari Dinas Kesehatan Pangandaran.

Terkait tuduhan mempekerjakan dr. TS di klinik tersebut, dr. Erwin menyatakan hal itu keliru. Menurutnya, dr. TS hanya pernah menjadi penanggung jawab manajemen klinik dan tidak melakukan praktek dokter. dr. TS juga  sudah mengundurkan diri sejak Maret 2024.

Selain itu, kuasa hukum dr. Erwin menilai pemeriksaan oleh Satpol PP pada 14 April 2025 cacat prosedur karena dilakukan tanpa surat undangan resmi. Hal ini yang kemudian disebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Akibat polemik tersebut dr. Erwin menutup praktik kedokterannya di Jl. Stasion No. 02, Desa Karangpawitan, Padaherang sejak 11 April 2025. Ia mengaku kehilangan pendapatan rata-rata Rp500 ribu per hari.

Dalam hitungan kuasa hukumnya, kerugian materiil selama 39 hari mencapai sekitar Rp19,5 juta. Selain itu, ia merasa nama baik dan reputasinya sebagai dokter ikut tercemar di mata masyarakat.

Pada Kamis (25/9/2025), persidangan Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dr. Erwin kepada 9 tergugat kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang menghadirkan AT yang memberikan keterangan mengejutkan, sebagai saksi mengungkap fakta bahwa penyidik Satpol PP Pangandaran RNR yang memproses kasus klinik, ternyata berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai Rp35 juta.

AT merupakan pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101/VI/2024/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat tertanggal 3 Juni 2024. Dalam kasus tersebut, penyidik Satpol PP RNR telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim, tanggal 12 Juli 2024.

Fakta tersebut membuat persidangan semakin kompleks. Pasalnya, legalitas sebuah klinik sedang dipersoalkan melalui proses penyidikan yang justru dilakukan oleh seorang aparatur penegak perda yang berstatus tersangka pidana.

Dalam sidang, AT menegaskan bahwa dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan RNR. Kesaksiannya dinilai relevan untuk menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus klinik.

“Bukti-bukti penetapan tersangka terhadap saudara RNR sudah jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum, bagaimana mungkin seorang tersangka penipuan diberi kewenangan menyidik legalitas klinik,” ujar kuasa hukum penggugat, Didik Puguh Indarto usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum HDS Miptah Mujahid, menegaskan bahwa langkah kliennya, dalam menyampaikan laporan ke Satpol PP semata-mata karena kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Klien saya HDS menerima laporan dari warga. Mekanisme ditempuh sesuai aturan, melalui laporan ke Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Jadi bukan keputusan pribadi,” kata Miptah.

Kuasa hukum lainnya Ferdy, menambahkan bahwa kesaksian saksi harus sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Saksi fakta harus benar-benar melihat atau mengalami langsung peristiwa yang disengketakan. Kalau tidak, tentu bisa kami persoalkan,” ujarnya.

Hadirnya kesaksian AT dipandang sebagai babak baru dalam perkara tersebut. Sebab, persoalan tidak hanya menyangkut legalitas klinik, melainkan juga kredibilitas aparat penegak perda yang menangani kasus tersebut.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam sidang mendatang. Kamis (02/10/2025) (Nay Sunarti/Jepri Tio)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisGugatan dr. Erwin ungkap fakta baru
Previous Post

Sentuhan Kepedulian untuk Ibu Ita, Janda Tua Korban Kebakaran di Margaluyu

Next Post

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Related Posts

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.
deNews

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.

Jumat, 14 November 2025
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!
deNews

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025
RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri
deNews

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025
Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati
deNews

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025
ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang
deNews

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025
Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Baznas Purwakarta Kembali Adakan Khitan Massal Gratis

Jumat, 25 Juni 2021

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati Dadang Supriatna Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Selasa, 15 April 2025

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020

Pemkab Garut Targetkan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih

Selasa, 25 Februari 2025

Dinas PMD Subang Selenggarakan Bimtek Bagi Kapala Dusun

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste