• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

bydejurnalcom
Rabu, 1 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
ShareTweetSend

DeJurnal, Ciamis,- Adit Ahmad Maulana, saksi yang dihadirkan, pada persidangan kasus Klinik Syaibah pada 25 September 2025 kembali membeberkan bagaimana dirinya bersinggungan dengan RNR yang merupakan atasannya di Kasatpol PP Pangandaran yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Adit menceritakan awal mula keterlibatannya dengan RNR melalui utang piutang dengan jaminan satu unit mobil. Dan diketahui setelahnya mobil tersebut berujung pada kredit leasing macet dan menimbulkan kerugian besar.

“Awalnya ada kesepakatan, RNR berjanji akan melunasi kewajiban. Tetapi janji itu tidak ditepati. Saya justru yang dipaksa melunasi ke pihak leasing sebesar Rp42 juta ditambah biaya administrasi hingga total Rp51 juta,” ungkap Adit, Rabu (01/10/2025).

BacaJuga :

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Tak berhenti di situ, Adit juga menyebut adanya perjanjian penggantian pemberesan hutang piutang mobil sebelumnya serta penyelesaian utang di pinjaman kedua sebesar 35jt hingga total jadi 86jt.

“Pada saat itu perhitungannya saya bulatkan jadi Rp100 juta karena usaha rental saya rugi Rp4 juta per bulan selama setahun akibat kehilangan satu unit kendaraan,” tambahnya.

Diungkap Adit, RNR sebelumnya menepis tuduhan dengan menyebut persoalan tersebut sebatas utang-piutang pribadi, dan mengklaim telah menyelesaikan kewajibannya, salah satunya melalui transfer Rp56 juta ke rekening Adit

“Transfer itu dilakukan tanpa pemberitahuan ada dari Brilink yang tidak diketahui namanya dan dari rekening RNR tapi semua tidak menutup keseluruhan kewajiban. Bahkan sebelum transfer itu, saya sudah melaporkan ke polisi. Laporan saya adalah upaya mencari keadilan, bukan sekadar soal uang,” tegasnya.

Menurut Adit, pola yang dilakukan RNR tidak bisa disebut sengketa bisnis biasa, melainkan menyerupai modus penipuan

Keterangan Adit didukung dokumen resmi. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim Polres Pangandaran, RNR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Meski demikian, hingga kini RNR masih aktif menjabat sebagai pejabat Satpol PP Pangandaran. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait konsistensi penegakan hukum.

“Sejauh ini saya tidak pernah mencabut laporan. Yang saya terima hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 12 Juli 2024, dan SP2HP tertanggal 10 September 2024. Tidak ada perkembangan lain yang diberitahukan kepada saya,” tuturnya.

Kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., menyoroti serius fakta tersebut. Menurutnya, sulit bagi publik mempercayai proses hukum jika aparat yang menangani perkara justru berstatus tersangka pidana.

“Persoalannya bukan lagi sekadar legalitas Klinik, tapi soal integritas aparat. Jika yang memproses kasus saja tersangkut dugaan pidana, bagaimana publik bisa percaya pada hasil penyelidikannya?” ujar Didik.

Ia menegaskan, kesaksian Adit yang disertai bukti status tersangka RNR memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara Klinik Syaibah.

Sidang gugatan dr. Erwin terhadap sembilan pihak terkait akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah status tersangka RNR akan berpengaruh terhadap jalannya perkara, sekaligus menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamissatpol PP
Previous Post

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Next Post

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Related Posts

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026
Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi
deSport

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025
Foto : Wamendagri Bima Arya saat memberikan pembinaan APBD di Aula Setda Ciamis Rabu (19/03/2025)

Wamendagri Bima Arya Berikan Penjelasan tentang Perencanaan dan Penganggaran APBD Ciamis

Rabu, 19 Maret 2025

Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Pangan, Ini Harapan Ketua Kadin Kepada Pemkab Garut

Senin, 18 September 2023

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Di Bulan Suci Ramadan Warga Desa Manyingsal Dapat BST Kemensos

Kamis, 15 April 2021

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Senin, 13 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste