• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kejaksaan Tasikmalaya dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, “Perkara Lama Diusut Lagi”

bydejurnalcom
Selasa, 7 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kejaksaan Tasikmalaya dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, “Perkara Lama Diusut Lagi”
ShareTweetSend

DeJurnal, Ciamis,- Penanganan dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024 oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya kembali menuai sorotan.

Setelah menetapkan tiga orang tersangka berinisial EN, ES, dan AH, pihak kejaksaan diduga tidak transparan dan disinyalir mengaitkan kasus tersebut dengan perkara lama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini diungkapkan Junaedi Yahya, S.H., M.H., kuasa hukum tersangka EN, Senin (6/10/2025).

BacaJuga :

Bupati Bandung Berencana Membangun Pabrik Pupuk Organik Tahun Ini

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Kunjungan ke Bandung, Presiden Joko Widodo Berharap Petani Manfaatkan Pupuk Organik

Menurutnya, kasus yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tasikmalaya memiliki kemiripan dengan perkara pengoplosan pupuk bersubsidi di Kota Banjar tahun 2023, yang telah diputus oleh pengadilan dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Benar, dulu memang ada kasus pengoplosan pupuk bersubsidi di Banjar tahun 2023. Namun, perkara itu sudah selesai, sudah inkracht, dan para pelakunya telah menjalani hukumannya sesuai Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr,” ungkap Junaedi.

Junaedi pun menilai, langkah Kejaksaan Tasikmalaya yang kembali mengusut perkara dengan substansi serupa berpotensi melanggar asas nebis in idem seseorang tidak boleh diadili dua kali atas kasus yang sama.

“Klien saya sudah diadili dan diputus oleh pengadilan. Sekarang perkara yang sama diusut lagi. Ini bentuk abuse of power dan melanggar kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaedi menyoroti pemberitaan yang menyebut Kejaksaan menyita 7.800 ton pupuk bersubsidi. Menurutnya, klaim tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Itu berita bohong. Tidak ada satu kilogram pun pupuk yang disita. Kapasitas gudang penyangga kabupaten saja maksimal hanya sekitar 4.000 ton,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini Kejaksaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik pupuk yang disebut-sebut telah disita.

“Kalau benar ada penyitaan sebanyak itu, disimpan di mana barangnya? Silakan cek langsung ke Kejaksaan. Sampai hari ini, tidak ada bukti satu kilogram pun,” tegasnya

Selain masalah transparansi, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penyitaan barang bukti berupa satu unit truk tronton.

Junaedi mengatakan surat penyitaan tertanggal 3 Juli 2025 atas nama Rahmat Hidayat, S.H., M.H., tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang.

“Surat penyitaan itu tidak ditandatangani oleh Kasi Pidsus. Ini cacat hukum dan menyalahi prosedur,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan relevansi barang bukti tersebut dengan kasus yang disebut terjadi di Kecamatan Ciawi, yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung.

“Kasus yang diusut apa, barang buktinya apa — masyarakat bisa menilai sendiri. Kalau memang ada barang bukti, seharusnya dilakukan OTT waktu itu juga,” tambahnya.

Junaedi juga membantah tudingan bahwa kliennya, EN, adalah pemilik atau pengendali CV MMS sejak tahun 2021. Ia menegaskan, EN baru mengambil alih perusahaan itu pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD, warga Jakarta.

“Klien saya membeli CV MMS pada Agustus 2024. Saya punya akta perusahaan resminya,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak logis jika EN dijadikan tersangka untuk periode 2021–2023, saat perusahaan masih dimiliki pihak lain.

“Kalau memang ada penyimpangan pada tahun-tahun itu, tentu tanggung jawabnya ada pada pemilik lama, bukan EN,” ucapnya.

Junaedi mendesak agar Kejaksaan Tasikmalaya menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, dan menghormati prinsip transparansi.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jangan sampai hukum dijadikan alat kekuasaan. Ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dugaan korupsi pupukkejaksaan Tasikpupuk
Previous Post

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Next Post

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Related Posts

Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Stok Pupuk Jawa Barat Aman
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Stok Pupuk Jawa Barat Aman

Jumat, 21 Maret 2025
LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk
Parlementaria

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025
Rembug Bedas ke 146 di Desa Cibodas Kutawaringin Bupati Terima  Aspirasi Wanita Tani Butuh Pupuk dan Bibit
deNews

Rembug Bedas ke 146 di Desa Cibodas Kutawaringin Bupati Terima Aspirasi Wanita Tani Butuh Pupuk dan Bibit

Rabu, 31 Juli 2024
Bupati Bandung Berencana Membangun Pabrik Pupuk Organik Tahun Ini
deBisnis

Bupati Bandung Berencana Membangun Pabrik Pupuk Organik Tahun Ini

Rabu, 15 Mei 2024
Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut
deBisnis

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Rabu, 28 Juni 2023
Kunjungan ke Bandung, Presiden Joko Widodo Berharap Petani Manfaatkan Pupuk Organik
Regional

Kunjungan ke Bandung, Presiden Joko Widodo Berharap Petani Manfaatkan Pupuk Organik

Senin, 6 Maret 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Anggota DPRD H. Uya Mulyana : Tak Ada Alasan Terlambat

Selasa, 1 November 2022

Gelombang Tinggi Serta Angin Kencang Landa Pantai Minajaya Ujung Genteng , Nelayan Takut Melaut

Selasa, 5 Mei 2020

Tiga Kapolsek Dan Kasat Di Lingkungan Polres Purwakarta Diganti Dengan Pejabat Baru

Rabu, 23 September 2020

FLS3N Kecamatan Ciamis: Membentuk Karakter dan Menumbuhkan Cinta Budaya Lewat Seni di Era Digital

Selasa, 29 April 2025

Diskusi Ilmiah di Milad ke-17 SEGI Garut : Peran Guru Dalam Pusaran Kebijakan Kurikulum Merdeka

Rabu, 15 November 2023

Dinas Pertanian Gelar GPM Untuk Stabilkan Haraga Pangan Menjelang Idul Fitri

Rabu, 6 Maret 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste