Ciamis, deJurnal,- Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Melalui operasi intensif selama Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menggulung tiga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial D, M, dan R, seluruhnya warga Ciamis. D dan R berdomisili di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M merupakan warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus sistem “tempel” dalam transaksi narkoba.
emesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, pembayaran ditransfer ke rekening tertentu, dan barang haram kemudian diletakkan di lokasi yang disepakati. Pembeli akan menerima foto serta titik koordinat lokasi melalui share location.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Asep Nanang. Ketiganya kami amankan setelah dilakukan pengintaian dan pengembangan kasus dari laporan masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya:
– 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram
– 5 butir ekstasi warna hijau muda
– 81,4 gram daun ganja kering
-185 butir psikotropika berbagai jenis
– Dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, satu alat sealer, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor
Menurut Kapolres, ketiga pelaku telah menjadi target operasi (TO) karena aktivitasnya yang cukup aktif mengedarkan sabu di wilayah Ciamis bagian tengah.
“Kami menunggu waktu yang tepat agar bisa menangkap para pelaku beserta barang buktinya, sehingga rantai peredaran bisa terputus sampai ke akar,” tegasnya.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari peredaran narkoba. Penegakan hukum akan kami tingkatkan, disertai upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna agar tidak kembali terjerumus,”
tegasnya
Hingga Triwulan III Tahun 2025, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 27 tersangka.
Selain penindakan, Satres Narkoba juga aktif melakukan pencegahan dan rehabilitasi. Sebanyak 20 orang pecandu narkoba telah disalurkan ke program pemulihan bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan Yayasan Rehabilitasi Mitra Ciamis.
“Perang melawan narkoba bukan hanya soal penangkapan, tapi juga penyelamatan generasi muda. Kami ingin generasi Ciamis terbebas dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Tatar Galuh, serta wujud dukungan nyata terhadap program Polda Jabar dalam memerangi narkoba hingga ke tingkat desa. (Nay Sunarti)




