Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menggelar Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional bagi 98 CPNS formasi tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis, Senin (24/11/2025), tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas ASN sekaligus mendukung visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang menempatkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si., menyebutkan bahwa penguatan jabatan fungsional sejalan dengan komitmen Bupati Ciamis dalam membangun SDM ASN yang profesional, berkarakter, dan berdaya saing.
“Birokrasi modern tidak lagi bertumpu pada struktur, tetapi pada kompetensi dan kinerja, untuk itu jabatan fungsional harus mampu menjadi motor birokrasi yang efisien dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya Jumat (28/11/2025)
Lebih lanjut, Ai Rusli menekankan pentingnya menjadikan pembinaan yang dilaksanakan sebagai pedoman kerja sehari-hari.
“Ilmu yang didapat dari kegiatan jangan hilang di pintu keluar. Jadikan sebagai pijakan untuk menjadi PNS yang berintegritas, kompeten, dan kinerjanya terukur,” tegas Ai Rusli.
Dikatakan Ai Rusli Visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menempatkan peningkatan kualitas SDM sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.
“Maka dari itu penguatan kompetensi ASN, khususnya jabatan fungsional juga menjadi bagian penting untuk menciptakan layanan publik yang unggul, efektif, dan berpihak pada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Ciamis, Widiya Pranata, S.STP., MM., menjelaskan jabatan fungsional dipandang strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan SDM Ciamis yang maju dan berkelanjutan.
“Pembinaan ini menjadi implementasi langsung dari visi tersebut, dengan menyiapkan CPNS agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan dan tantangan birokrasi masa kini,” imbuhnya.
Materi pembinaan juga menyoroti perubahan regulasi jabatan fungsional berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.
Regulasi sekarang menurut Widiya memperbarui sejumlah ketentuan sebelumnya dan menjadi dasar penting dalam pengelolaan jabfung.
Poin perubahan meliputi penyederhanaan tata kelola angka kredit, penguatan jenjang karier berbasis kompetensi, percepatan kenaikan pangkat, serta penguatan peran fungsional dalam birokrasi.
“Materi ini menjadi pedoman bagi CPNS untuk menjalankan tugas sesuai standar nasional dan kebutuhan organisasi,” ucapnya.
Widiya juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif bagi CPNS jabatan fungsional agar mampu menjalankan tugas dengan profesional.
Adapun landasan hukum kegiatan meliputi, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, PermenPAN-RB No. 1/2023, dan Peraturan BKN No. 3/2023.
“Pembinaan ini memastikan CPNS memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan sikap kerja sesuai bidang keahliannya. Mereka harus siap berkontribusi meningkatkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Nay Sunarti)











