• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

bydejurnalcom
Kamis, 20 November 2025
Reading Time: 4 mins read
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Garut (KMG) menyatakan sikap pengesahan RUU KUHAP baru disahkan pada tanggal 18 November 2025, serta mendorong untuk segera mengesahkan regulasi yang telah lama tertunda yaitu RUU Masyarakat adat dan RUU Perampasan Aset.

Mesti diguyur hujan, para mahasiswa yang terdiri dari 6 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Garut tetap bertahan untuk menyampaikan pernyataan sikap dan berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (20/11/2025).

Massa aksi yang sebelumnya melakukan long march dari simpang lima menuju ke Gedung DPRD dan menggelar aksi orasi didepan Gedung DPRD, akhirnya masuk melakukan beraudensi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut dan diterima dengan baik oleh Anggota DPRD Garut.

BacaJuga :

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam penyampaian audensi damai dan dibawah penjagaan TNI – POLRI – Satpol PP, masa aksi yang menyampaikan sikap tegas hal menolak RUU KUHAP, sebagai Undang – Undang mendampingi KUHAP, di tahun 2026 mendatang, prosesnya itu terkesan buru-buru, minim teransparansi. Pasalnya RUU KUHAP, sejak pengesahan tanggal 18 November 2025, diunggah 24 jam, sehingga dipandang mustahil atas partisipasi publik dapat terwujud.

“Menurut penilaian kami, ini bukanlah suatu pembaharuan hukum, melainkan suatu kemunduran yang besar, menurut catatan kami ada sejumlah pasal yang bermasalah lolos didalam pengesahan” Ujar salah satu mahasiswa.

Para mahasiswa juga menilai beberapa pasal tersebut
1. Pasal 5, 90, dan 93
Penangkapan dan penahanan dapat dilakukan bahkan pada pada tahap penyelidikan, ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, tanpa izin pengadilan, bahkan syarat penahanan itu sepenuhnya bergantung pada subjektivitas dari penyidik. Ini tentunya membuka pintu kesewenang-wenangan seperti yang terjadi pada Agustus 2025 ketika banyaknya orang ditangkap tanpa dasar yang jelas.
2. Pasal 23
Pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi penyidik hanya dapat dilaporkan secara internal keatasan penyidik, tanpa kewajiban tindak lanjut atau batas waktu yang jelas. Mekanisme ini terbukti tidak efektif untuk melindungi korban, terutama pada korban kekerasan seksual.
3. Pasal 149 – 154
Pra-peradilan tetap menggunakan model usang dengan objek yang terbatas. Bahkan upaya paksa yang sudah mendapat izin ketua pengadilan tidak dapat menjadi objek praperadilan, padahal izin tersebut bisa saja didapat melalui proses yang tidak benar. Hal ini tentunya mereduksi putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
4. Pasal 16
Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan pembelian terselubung dan
penyerahan dibawah pengawasan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan yang jelas dan tanpa pengawasan hakim dinegara yang maju, seperti Belanda tindakan semacam ini wajib berdasarkan izin pengadilan, guna mencegah penjebakan.
5. Pasal 7 dan 8
Penyidik non-polisi (PPNS) disubordinasi dibawah penyidik polisi, sehingga berkas perkara harus melalui polisi terlebih dahulu. Tentunya ini akan menghambat proses penanganan kasus-kasus khusus seperti korupsi dan kehutanan
6. Pasal 138, 191, 223,
Sidang elektronik diperbolehkan tanpa standar teknis yang memadai seperti rekaman resmi, akses publik, dan keamanan data. Hal ini mengancam asas keterbukaan peradilan dan berpotensi adanya tindak manipulasi.
7. Pasal 329 dan 330
Ketentuan peralihan yang menerapkan asas lex posterior derogat legi priori berpotensi menghilangkan aturan khusus dalam UU KPK dan UU Tipikor (lex specialis), sehingga melemahkan upaya pemberantasan korupsi. RUU KUHAP yang telah disahkan ini sama sekali tidak mengakomodasi usulan masyarakat sipil tentang judicial scrunity atau pengawasan yudisial yang ketat atas tindakan penegak hukum. Justru konsep hakim komisaris yang sempat muncul dalam draf RUU KUHAP 2012, yang dibutuhkan untuk mencegah atas kesewenang-wenangan malah dihapus.

Dengan kewenangan yang sedemikian luas tanpa mekanisme pengawasan yang memadai RUU KUHAP 2025 tidak akan menghadirkan keadilan justru sebaliknya yaitu ruang penyalahgunaan wewenang yang akan semakin terbuka, hingga rekayasa kasus akan semakin mudah terjadi.

Namun, undang-undang yang dibutuhkan masyarakat hingga kini masih tertunda, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat dan Undang-Undang Perampasan Aset, yang belum adanya kejelasan disamping itu, tanah ulayat sering kali dirampas dan untuk kepentingan korporasi, hutan adat digusur tanpa ada kompensasi yang layak, sistem hukum adat diabaikan dalam pembangunan, dan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum tidak diakui secara formal.

RUU Masyarakat Adat ini telah masuk Program Legislasi Nasional sejak 2013. yang penundaan lebih dari 12 tahun ini, membuktikan rendahnya atas komitmen negara terhadap perlindungan kelompok
rentan, padahal hak-hak masyarakat adat dijamin didalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, berbagai konvensi Internasional yang telah Indonesia ratifikasi termasuk ILO Convention No. 169.

“Akhirnya menjadi konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi ini terus meningkat setiap tahunnya, kami tidak bisa menunggu saudara-saudara kami dari masyarakat adat kehilangan hak mereka “. Jelasnya.

Serta, Undang-Undang Perampasan Aset yang masih juga tertunda, kelemahan terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketiadaan instrumen hukum efektif merampas aset hasil tindak pidana, bahkan Koruptor bisa menjalani hukuman penjara,tetapi hartanya masih bisa dinikmati oleh keluarga dan kroni-kroninya melalui skema pengalihan yang bisa dikatakan rumit.

Hingga kini pelaku korupsi masih bisa hidup nyaman meski sudah adanya vonis, aset hasil kejahatan yang mudah untuk dialihkan atau disembunyikan, kerugian negara yang tidak dapat
dipulihkan secara optimal, dan efek jera terhadap pelaku tidak maksimal.

Akhirnya aksi unjuk rasa dan audensi ini menghasilkan beberapa hal point yang menjadi kesepakatan dan berita acara.
“Bahwa pada hari ini Kamis tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, kami anggota DPRD Kabupaten Garut Kabupaten Garut telah menerima audiensi dari Koalisi Mahasiswa se-Kabupaten Garut yang menyampaikan aspirasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.

Adapun tuntutan audiensi didapat sebagai berikut:
1. Diadakannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan hasil kajian dampak pengesahan KUHAP terhadap kebebasan warga dan masa depan penegakan hukum Indonesia dari Koalisi Mahasiswa Garut (terlampir).
2. Mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
3. Mendorong Rancangan Undang-Undang dan Perda Masyarakat Adat.
4. Mendorong lahirnya perda inisiatif terkait perda masyarakat adat.
Demikian berita acara dibuat untuk dijadikan bahan lebih lanjut.

Hadir dalam audensi dan sekaligus yang menerima Anggota DPRD Kabupaten Garut yaitu Luqi Sa’adillah F, SE., Anggota Komisi I selaku Ketua Fraksi PKB dan H. Imat Rohimat, S. IP., MM., Anggota dari Komisi II asal Fraksi Golkar, sementara perwakilan Koalisi Mahasiswa Garut ; Ibal Suryanto BEM ITG, Deni Wijaya Kusuma Senat STHG, Azhwar Gifari dan Rafli BEM IPI, Rizki Gunawan BEM STIE, Muhamad Ali BEM UNIGA. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Next Post

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Related Posts

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
deNews

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
deBisnis

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Sabtu, 3 Januari 2026
Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan
deNews

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Sabtu, 3 Januari 2026
PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
deNews

PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 3 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Klinik Abang Ijo Untuk Warga tidak mampu Diresmikan

Sabtu, 8 Maret 2025

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

Polsek Binong Monitoring Program Lembur Tohaga Di Desa Kediri

Minggu, 6 September 2020

DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Gelar Halbi Bersama Seluruh Kepala Desa

Rabu, 3 Mei 2023

Safari budaya Dedi Mulyadi di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Oktober 2016

Dadang Supriatna Bertemu Dadang M. Naser, Jelang Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Selasa, 15 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste