• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

bydejurnalcom
Kamis, 20 November 2025
Reading Time: 4 mins read
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Garut (KMG) menyatakan sikap pengesahan RUU KUHAP baru disahkan pada tanggal 18 November 2025, serta mendorong untuk segera mengesahkan regulasi yang telah lama tertunda yaitu RUU Masyarakat adat dan RUU Perampasan Aset.

Mesti diguyur hujan, para mahasiswa yang terdiri dari 6 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Garut tetap bertahan untuk menyampaikan pernyataan sikap dan berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (20/11/2025).

Massa aksi yang sebelumnya melakukan long march dari simpang lima menuju ke Gedung DPRD dan menggelar aksi orasi didepan Gedung DPRD, akhirnya masuk melakukan beraudensi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut dan diterima dengan baik oleh Anggota DPRD Garut.

BacaJuga :

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Tanggapan Pemdes Cihuni Perihal Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024-2025

Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Pemdes Cangkuang Wetan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Dalam penyampaian audensi damai dan dibawah penjagaan TNI – POLRI – Satpol PP, masa aksi yang menyampaikan sikap tegas hal menolak RUU KUHAP, sebagai Undang – Undang mendampingi KUHAP, di tahun 2026 mendatang, prosesnya itu terkesan buru-buru, minim teransparansi. Pasalnya RUU KUHAP, sejak pengesahan tanggal 18 November 2025, diunggah 24 jam, sehingga dipandang mustahil atas partisipasi publik dapat terwujud.

“Menurut penilaian kami, ini bukanlah suatu pembaharuan hukum, melainkan suatu kemunduran yang besar, menurut catatan kami ada sejumlah pasal yang bermasalah lolos didalam pengesahan” Ujar salah satu mahasiswa.

Para mahasiswa juga menilai beberapa pasal tersebut
1. Pasal 5, 90, dan 93
Penangkapan dan penahanan dapat dilakukan bahkan pada pada tahap penyelidikan, ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, tanpa izin pengadilan, bahkan syarat penahanan itu sepenuhnya bergantung pada subjektivitas dari penyidik. Ini tentunya membuka pintu kesewenang-wenangan seperti yang terjadi pada Agustus 2025 ketika banyaknya orang ditangkap tanpa dasar yang jelas.
2. Pasal 23
Pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi penyidik hanya dapat dilaporkan secara internal keatasan penyidik, tanpa kewajiban tindak lanjut atau batas waktu yang jelas. Mekanisme ini terbukti tidak efektif untuk melindungi korban, terutama pada korban kekerasan seksual.
3. Pasal 149 – 154
Pra-peradilan tetap menggunakan model usang dengan objek yang terbatas. Bahkan upaya paksa yang sudah mendapat izin ketua pengadilan tidak dapat menjadi objek praperadilan, padahal izin tersebut bisa saja didapat melalui proses yang tidak benar. Hal ini tentunya mereduksi putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
4. Pasal 16
Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan pembelian terselubung dan
penyerahan dibawah pengawasan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan yang jelas dan tanpa pengawasan hakim dinegara yang maju, seperti Belanda tindakan semacam ini wajib berdasarkan izin pengadilan, guna mencegah penjebakan.
5. Pasal 7 dan 8
Penyidik non-polisi (PPNS) disubordinasi dibawah penyidik polisi, sehingga berkas perkara harus melalui polisi terlebih dahulu. Tentunya ini akan menghambat proses penanganan kasus-kasus khusus seperti korupsi dan kehutanan
6. Pasal 138, 191, 223,
Sidang elektronik diperbolehkan tanpa standar teknis yang memadai seperti rekaman resmi, akses publik, dan keamanan data. Hal ini mengancam asas keterbukaan peradilan dan berpotensi adanya tindak manipulasi.
7. Pasal 329 dan 330
Ketentuan peralihan yang menerapkan asas lex posterior derogat legi priori berpotensi menghilangkan aturan khusus dalam UU KPK dan UU Tipikor (lex specialis), sehingga melemahkan upaya pemberantasan korupsi. RUU KUHAP yang telah disahkan ini sama sekali tidak mengakomodasi usulan masyarakat sipil tentang judicial scrunity atau pengawasan yudisial yang ketat atas tindakan penegak hukum. Justru konsep hakim komisaris yang sempat muncul dalam draf RUU KUHAP 2012, yang dibutuhkan untuk mencegah atas kesewenang-wenangan malah dihapus.

Dengan kewenangan yang sedemikian luas tanpa mekanisme pengawasan yang memadai RUU KUHAP 2025 tidak akan menghadirkan keadilan justru sebaliknya yaitu ruang penyalahgunaan wewenang yang akan semakin terbuka, hingga rekayasa kasus akan semakin mudah terjadi.

Namun, undang-undang yang dibutuhkan masyarakat hingga kini masih tertunda, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat dan Undang-Undang Perampasan Aset, yang belum adanya kejelasan disamping itu, tanah ulayat sering kali dirampas dan untuk kepentingan korporasi, hutan adat digusur tanpa ada kompensasi yang layak, sistem hukum adat diabaikan dalam pembangunan, dan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum tidak diakui secara formal.

RUU Masyarakat Adat ini telah masuk Program Legislasi Nasional sejak 2013. yang penundaan lebih dari 12 tahun ini, membuktikan rendahnya atas komitmen negara terhadap perlindungan kelompok
rentan, padahal hak-hak masyarakat adat dijamin didalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, berbagai konvensi Internasional yang telah Indonesia ratifikasi termasuk ILO Convention No. 169.

“Akhirnya menjadi konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi ini terus meningkat setiap tahunnya, kami tidak bisa menunggu saudara-saudara kami dari masyarakat adat kehilangan hak mereka “. Jelasnya.

Serta, Undang-Undang Perampasan Aset yang masih juga tertunda, kelemahan terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketiadaan instrumen hukum efektif merampas aset hasil tindak pidana, bahkan Koruptor bisa menjalani hukuman penjara,tetapi hartanya masih bisa dinikmati oleh keluarga dan kroni-kroninya melalui skema pengalihan yang bisa dikatakan rumit.

Hingga kini pelaku korupsi masih bisa hidup nyaman meski sudah adanya vonis, aset hasil kejahatan yang mudah untuk dialihkan atau disembunyikan, kerugian negara yang tidak dapat
dipulihkan secara optimal, dan efek jera terhadap pelaku tidak maksimal.

Akhirnya aksi unjuk rasa dan audensi ini menghasilkan beberapa hal point yang menjadi kesepakatan dan berita acara.
“Bahwa pada hari ini Kamis tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, kami anggota DPRD Kabupaten Garut Kabupaten Garut telah menerima audiensi dari Koalisi Mahasiswa se-Kabupaten Garut yang menyampaikan aspirasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.

Adapun tuntutan audiensi didapat sebagai berikut:
1. Diadakannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan hasil kajian dampak pengesahan KUHAP terhadap kebebasan warga dan masa depan penegakan hukum Indonesia dari Koalisi Mahasiswa Garut (terlampir).
2. Mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
3. Mendorong Rancangan Undang-Undang dan Perda Masyarakat Adat.
4. Mendorong lahirnya perda inisiatif terkait perda masyarakat adat.
Demikian berita acara dibuat untuk dijadikan bahan lebih lanjut.

Hadir dalam audensi dan sekaligus yang menerima Anggota DPRD Kabupaten Garut yaitu Luqi Sa’adillah F, SE., Anggota Komisi I selaku Ketua Fraksi PKB dan H. Imat Rohimat, S. IP., MM., Anggota dari Komisi II asal Fraksi Golkar, sementara perwakilan Koalisi Mahasiswa Garut ; Ibal Suryanto BEM ITG, Deni Wijaya Kusuma Senat STHG, Azhwar Gifari dan Rafli BEM IPI, Rizki Gunawan BEM STIE, Muhamad Ali BEM UNIGA. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Next Post

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Related Posts

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025
Tanggapan Pemdes Cihuni Perihal Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024-2025
GerbangDesa

Tanggapan Pemdes Cihuni Perihal Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024-2025

Kamis, 20 November 2025
Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Pemdes  Cangkuang Wetan  Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas
GerbangDesa

Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Pemdes Cangkuang Wetan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Jumat, 2 Mei 2025

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Kamis, 14 Mei 2020

KLH dan Kemenag Kampanyekan Gaya Hidup Sadar Sampah di Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

HSN : Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pemda Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Sutiadi, S.Ap, Perangkat Desa Mendaftar Pilkades Bobojong

Minggu, 8 Desember 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste