Dejurnal.com Subang, Polres Subang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Subang.
Pengungkapan Kasus Perbuatan Cabul terhadap Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (11/12/2025)
Pengungkapan ini menegaskan profesionalitas dan keseriusan Polri dalam menangani kasus sensitif yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
Menurut Keterangan dari Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat acara Konferensi pers
Kasus yang diungkap terjadi di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 September 2025, aksi bejat pelaku berinisial M.D alias B.E alias O.D terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 18 tahun, melapor telah menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual sejak usianya 12 tahun. Tindakan itu dilakukan berulang hingga total mencapai sekitar 10 kali.
Dari hasil penyelidikan, Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf (b) UU TPKS dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen penuh Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual,tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang menyasar anak. Polres Subang memastikan perlindungan dan penanganan cepat bagi setiap laporan yang masuk.
“sekaligus menjadi bukti kesigapan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.”pungkasnya **Asep














