• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

bydejurnalcom
Kamis, 11 Desember 2025
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang, Polres Subang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Subang.

Pengungkapan Kasus Perbuatan Cabul terhadap Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (11/12/2025)

Pengungkapan ini menegaskan profesionalitas dan keseriusan Polri dalam menangani kasus sensitif yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.

BacaJuga :

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Menurut Keterangan dari Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat acara Konferensi pers
Kasus yang diungkap terjadi di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 September 2025, aksi bejat pelaku berinisial M.D alias B.E alias O.D terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 18 tahun, melapor telah menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual sejak usianya 12 tahun. Tindakan itu dilakukan berulang hingga total mencapai sekitar 10 kali.

Dari hasil penyelidikan, Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf (b) UU TPKS dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen penuh Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual,tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang menyasar anak. Polres Subang memastikan perlindungan dan penanganan cepat bagi setiap laporan yang masuk.

“sekaligus menjadi bukti kesigapan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.”pungkasnya **Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres SubangSubang
Previous Post

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Next Post

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Related Posts

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
GerbangDesa

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025
Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong
deHumaniti

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025
Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
deNews

Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Selasa, 28 Oktober 2025
Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda
dePraja

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna saat meninjau dan menyalurkan bantuan untuk warga terdampak angin puting beliung di Desa Cangkuang, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Sabtu (17/4/2021).

Kang DS : Harus Banyak Tanam Pepohonan untuk Tekan Dampak Puting Beliung

Minggu, 18 April 2021
Pantai Apra

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

Pasar Leuwi Panjang Guna Pencegahan Covid-19, Dilakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Kamis, 17 September 2020

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Hujan Deras Akibatkan Sungai Cimanuk Meluap, Permukiman dan Sawah Desa Sukasenang Terendam Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste