Ciamis,deJurnal,- Upaya perlindungan data kependudukan masyarakat terus diperkuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.
Menyusul maraknya kasus penipuan digital, Disdukcapil Ciamis mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online yang berpotensi membahayakan keamanan data pribadi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima peringatan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil untuk aktivasi IKD maupun pembaruan dokumen kependudukan.
“Kasus penipuan aktivasi IKD ini sudah terjadi di berbagai daerah. Modusnya mengaku petugas Disdukcapil, lalu meminta data pribadi hingga uang. Ini yang harus benar-benar diwaspadai masyarakat,” ujar Yayan Jumat (02/01/2026)
Yayan menegaskan, aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara daring atau jarak jauh. Seluruh proses hanya dapat dilaksanakan oleh petugas resmi Disdukcapil secara tatap muka, baik di kantor Disdukcapil maupun melalui pelayanan jemput bola yang diselenggarakan secara resmi.
Dikatakan Yayan Disdukcapil Ciamis, tidak pernah menghubungi warga secara personal melalui surat, pesan singkat, WhatsApp, telepon, maupun video call untuk keperluan aktivasi IKD.
“Jika ada yang menghubungi masyarakat dan mengaku petugas Disdukcapil untuk aktivasi IKD, itu sudah pasti penipuan. Aktivasi hanya bisa dilakukan dengan datang langsung, dan pelayanannya gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yayan menyampaikan pihaknya telah menerima beberapa laporan dugaan penipuan IKD. Dalam praktiknya, pelaku meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga, hingga akhirnya mengarahkan korban untuk memberikan nomor rekening, yang berujung pada pengurasan saldo korban.
Menurutnya, sistem tatap muka dalam pelayanan IKD merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan data kependudukan, karena petugas wajib melakukan verifikasi langsung terhadap identitas pemohon.
“Verifikasi langsung ini mutlak dilakukan agar data tidak disalahgunakan. Karena itu, masyarakat jangan pernah memberikan NIK, data keluarga, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas,” pungkas Yayan.
Yayan pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih kritis dan waspada terhadap penipuan digital, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan. (Nay Sunarti)















