• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

bydejurnalcom
Kamis, 19 Februari 2026
Reading Time: 1 min read
Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 13 Februari 2026.

“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

BacaJuga :

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Matrikulasi Pascasarjana INU Ciamis, Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Tantangan Akademik

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Menurut Kabid Humas tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.

“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.

Tak hanya itu, WK juga mendistribusikan mie basah berbahaya tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dalam satu bulan, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp21 juta.

“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ungkap Kombes Hendra.

Ia menjelaskan, konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf hingga memicu kanker.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar hingga satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran lebih luas,” pungkasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Next Post

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan

Related Posts

Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga
deNews

Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026
PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga
deNews

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Sabtu, 10 Oktober 2026
Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter
deNews

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026
Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat
deNews

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Sabtu, 10 Oktober 2026
Matrikulasi Pascasarjana INU Ciamis, Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Tantangan Akademik
deNews

Matrikulasi Pascasarjana INU Ciamis, Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Tantangan Akademik

Sabtu, 10 Oktober 2026
Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Cawabup Kabupaten Sukabumi Takziyah Ke keluarga Besar MUI Kecamatan Parakansalak

Senin, 5 Oktober 2020

Itang Wismana : Ngarumat Benda Pusaka di Bumi Alit Kabuyutan Hakikatnya Mencuci Diri

Jumat, 30 Oktober 2020

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

Incar Kursi Ketua KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Seleksi Sejumlah Kader

Rabu, 27 Oktober 2021

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste