Dejurnal.com, Garut — Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar Tasyakuran Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, sekaligus Penandatanganan dan Penyerahan Hibah Tanah dan Bangunan Gedung Korpri Kabupaten Garut, yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jalan Patriot No.10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Wakil Bupati Garut drg. Hj. Lutfhianisa Putri Karlina, M.BA, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M, serta beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, jajaran staf Kantor Imigrasi, dan unsur pemasyarakatan.
Dalam konferensi pers, Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Ia menegaskan bahwa kehadiran kantor ini akan membawa pelayanan imigrasi semakin dekat kepada masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan tasyakuran. Diharapkan dengan adanya kantor imigrasi ini, pelayanan akan semakin dekat dengan masyarakat. Dulu masyarakat Garut harus menempuh jarak jauh untuk mengurus layanan imigrasi, sekarang bisa langsung di daerah sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran imigrasi desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
“Masyarakat Garut yang ingin bekerja ke luar negeri nantinya akan mendapatkan sosialisasi dan edukasi melalui petugas imigrasi desa. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau praktik ilegal. Kolaborasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Dr. Asep juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta jajaran kepala dinas atas dukungan penuh terhadap berdirinya kantor imigrasi ini, yang termasuk dalam tahap awal operasional beberapa kantor imigrasi baru secara nasional.
Sementara itu, Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah bentuk struktur kolaborasi yang sangat baik. Dengan adanya kantor imigrasi di Garut, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih dekat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga edukasi dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan terkait aturan-aturan keimigrasian, termasuk persyaratan perjalanan luar negeri, ibadah haji, dan perlindungan bagi warga yang akan bekerja di luar negeri.
“Masyarakat perlu terus diedukasi tentang kaidah-kaidah dan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahan prosedur atau menjadi korban praktik yang merugikan. Kantor imigrasi ini menjadi media penting untuk sosialisasi, informasi, dan pelayanan yang lebih humanis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Garut berharap kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI ini tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi semata, tetapi juga mampu menjadi daya tarik baru bagi Garut sebagai daerah tujuan pelayanan publik terpadu.
“Idealnya, orang datang ke Garut bukan hanya untuk urusan administrasi, tapi juga bisa menikmati daerah ini sebagai destinasi wisata. Jadi pelayanan publik dan pariwisata bisa berjalan beriringan,” tuturnya.
Dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap pelayanan keimigrasian semakin efektif, efisien, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen perjalanan, perlindungan tenaga kerja migran, serta edukasi keimigrasian yang berkelanjutan.***Willy/Deri Acong












