• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Prihatin PAUD di Desa Marsel Digembok, Ketua Komisi D Minta Pengembang Jangan Halangi KBM

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Prihatin PAUD di Desa Marsel Digembok, Ketua Komisi D Minta Pengembang Jangan Halangi KBM
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengaku prihatin dengan adanya penggembokan gerbang sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung yang konon dilakukan oleh pengembang perumahan Kopo Lestari

Peristiwa itu diketahui Cecep Suhendar setelah pihak pengelola PAUD mengadukan hal tersebut ke Komisi D DPRD. Cecep pun segera melakukan sidak ke lokasi tempat PAUD Anggrek 11, Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Kamis (15/1/2026).

Sidak tersebut dilakukan Cecep yang dibarengi salah satu anggotanya Agus Setiawan untuk memgetahui untuk mengetahui alasan penggembokan dilakukan oleh pengembang.

BacaJuga :

Tiba-Tiba Touring 2026, BP2D Ciamis Manfaatkan Komunitas Motor sebagai Strategi Promosi Wisata

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Komisi C DPRD Dorong Perubahan Anggaran Disdamkar Kabupaten Bandung

Menurut Cecep, apapun alasannya sebagai Komisi D yang membidangi pendidikan ia mengaku prihatin dengan penggembokan PAUD ini. Cecep Suhendar mengaku akan memperjuangkan supaya PAUD tersebut tetap berjalan, sambil akan melakukan komunikasi dengan para pihak terkait untuk memastikan lahan tersebut site plan-nya apa.

Ia akan Komunikasi dengan Komisi C, karena masalah tersebut bukan kewenangannya.
Ketika dalam site plan ternyata untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) maka tidak bisa dikomersilkan pengembang.

“Kalau dikomersilkan itu pidana, menyalahi site plan yang sudah ditanda tangani. Itu larinya ke sana aja walaupun belum diserah terimakan,” katanya.

Cecep menegaskan, Komisi D akan harus melindungi PAUD Anggrek 11. Proses belajar mengajar haris terus berjalan. Karena pendidikan ini dilindungi oleh undang -undang , mencardaskan kehidupan bangsa kemudian pemerintahpun mengisyaratkan PAUD ini menjadi wajib.

“Kalau ada yang melarang dengan alasan yang tidak jelas kaitan dengan penggalangan pendidikan maka saya kategorikan itu pidana.
Saya akan melindungi proses KBM di PAUD ini,” katanya.

Pengelola PAUD Anggrek 11, Kokon Karnama yang dibarengi dua orang guru Novi dan Elah mengaku penggembokan dilakukan sejak hari Jumaat tanggal 9 Januari 2025.

Pasca audensi dengan Komisi C, beberap waktu lalu, menurut kokon diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan fasum untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pihak Komisi C menyarankan pengurus PAUD jangan dulu meninggalkan lahan tersebut karena sedang dilakuka upaya mencari solusi.

Namun belakangan kata Kokon alasan yang membuat pihak pengembang menggembok lahan tersebut, karena sudah disertifikatkan oleh seseorang.

Sementara itu, di tempat terpisah Evi Ahmad Syamsuridjal Kepala Desa Margahayu Selatan periode 2013 sampai 2023 mengaku, pada masa ia menjabat kepala desa mengajukan lahan yang digunakan PAUD sekaratang untuk kantor RW 11.

Menurut Evi, lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan pengembang Komplek Perumahan Kopo Lestari. Lahan seluas kurang lebih 10 tumbak itu sudah bersertifikat an Nandar. Sedangkan fasos fasum Perumahan Kopo Lestari sudah ada di paling belakang komplek tersebut.

“Dulu saya yang mengajukan pinjam lahan tersebut untuk kantor RW. Sekarang kantor RW-nya sudah berpindah-pindah. Jadi tidak ada hak PAUD mempertahankan lahan tersebut. Apa lagi yang digunakan yayasan untuk izin operasional PAUD itu yayasan bodong,” katanya.

Namun, dari salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya. Ia mengaku tahu persis permasalahan lahan tersebut, bahwa memang lahan itu untuk RTH yang dijanjikan pengembang.

Menurutnya, jika mantan kades menyebut bahwa tak ada hubungannya dengan fasos fasum perumahan, tinggal tanyakan saja kenapa fasos fasum yang ada di perumaha tersebut sekarang sudah dibangunkan rumah atas nama pribadi atau sudah dijual.

“Yang sebagian digunakan untuk kantor perumahan dan yang sebelahnya lagi sudah jadi rumah atas nama pembeli yang sekarang,” kata sumber tersebut.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Related Posts

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
Kelurahan Sindangrasa Wakili Ciamis di Hari Desa Nasional 2026, Tampilkan UMKM Unggulan di Boyolali
deNews

Kelurahan Sindangrasa Wakili Ciamis di Hari Desa Nasional 2026, Tampilkan UMKM Unggulan di Boyolali

Kamis, 15 Januari 2026
Tiba-Tiba Touring 2026, BP2D Ciamis Manfaatkan Komunitas Motor sebagai Strategi Promosi Wisata
deNews

Tiba-Tiba Touring 2026, BP2D Ciamis Manfaatkan Komunitas Motor sebagai Strategi Promosi Wisata

Kamis, 15 Januari 2026
Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
Komisi C DPRD Dorong Perubahan Anggaran Disdamkar Kabupaten Bandung
Parlementaria

Komisi C DPRD Dorong Perubahan Anggaran Disdamkar Kabupaten Bandung

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Jalan Menuju Kawah Darajat Garut Putus Akibat Longsor

Jumat, 19 November 2021

Ciamis Satukan Enam Peringatan Nasional 2025, Momentum Konsolidasi Pelayanan Publik

Senin, 1 Desember 2025

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste