Ciamis, deJurnal,- Rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 resmi berakhir di Aula Kantor Desa Rancah, Kabupaten Ciamis. Kamis (12/02/2026)
Dalam penutupan tersebut, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menegaskan larangan keras praktik pemotongan bantuan sosial, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan pembinaan yang telah berlangsung sejak 19 Januari 2026 dan diikuti 36 desa dari empat kecamatan, yakni Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari.
Kegiatan dihadiri kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forkopimcam.
Dalam arahannya, Herdiat mengungkapkan telah menerima laporan adanya pemotongan bantuan sosial yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.
Menurut Herdiat, laporan tersebut telah dilakukan pengecekan dan terbukti terjadi di salah satu wilayah. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa tidak boleh terulang karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan masyarakat kecil.
Jangan Anggap Sepele Administrasi Desa
Selain menyoroti bantuan sosial, Bupati Ciamis juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala desa yang tersangkut persoalan hukum.
Herdiat menilai banyak permasalahan bermula dari kelalaian administrasi yang dianggap sepele. Salah satunya, pengelolaan dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga tersebar dan dimanfaatkan pihak tertentu.
Menurutnya, ketelitian dan kedisiplinan administrasi merupakan benteng awal mencegah persoalan hukum.
“Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Herdiat kembali mengingatkan pentingnya kekompakan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakan Herdiat pemerintahan desa, tidak dapat berjalan secara parsial, melainkan harus solid dan saling menguatkan dalam melayani masyarakat.
Lebih lanjut Herdiat menekankan jika APBDes harus disusun secara terencana, terprogram, terukur, serta transparan.
“Pengelolaan aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga harus tertib dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan,” tekannya.
Di akhir arahannya, Herdiat juga mengingatkan aparatur desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.
“Mengingat Kabupaten Ciamis termasuk wilayah rawan bencana, maka pemerintah desa harus aktif mensosialisasikan langkah antisipasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dengan berakhirnya rangkaian Pembinaan Aparatur Desa Tahun 2026 Herdiat berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Ciamis semakin memahami tanggung jawabnya.
“Diharapkan pemerintahan desa mampu menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik,” pungkasnya (Nay Sunarti)


















