Dejurnal.com, Garut – Perwakilan Masyarakat Samarang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut terkait kejelasan pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Pasalnya, lokasi SR seluas 8,5 Hektar di Desa Sukakarya yang telah ditetapkan Pemkab Garut bersama Kementrian Sosial (Kemensos) RI sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga masyarakat dan para pemilik lahan dihadapkan pada penantian panjang.
“Kedatangan kami hanya meminta kejelasan terkait penetapan lahan Sekolah Rakyat (SR), di Desa Sukakarya Kecamatan Samarang, hal terkait kepastian jadi atau tidaknya Sekolah Rakyat dibangun diwilayah Desa Sukakarya. Di lapangan, kondisi saat ini masyarakat semua menanti kepastian dari Pemerintah Kabupaten Garut, baik itu dari Sekretariat Daerah atau pihak Dinas Sosial, selama ini tidak ada komunikasi kepada keluarga atau pemilik tanah (lahan yang sudah diplot untuk rencana pembangunan SR,” ujar Koordinator Masyarakat Samarang, Rusmana pasca audiensi yang diterima Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Garut, Senin (8/6/2025).
Rusmana mengungkapkan, alasan dugaan keterlambatan karena ada data salah satu dari pemilik lahan yang saat itu belum ada kesepakatan nilai harga yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, namun setelah adanya hal penjelas akhirnya sepakat untuk melepaskan tanah kepemilikannya tersebut untuk SR.
“Setelah adanya hal kesepakatan dari seluruh pemilik tanah untuk penyediaan lahan SR telah disampaikan ke Sekertaris Daerah dan Dinas Sosial melalui Camat Samarang, yang akhirnya Sekda memerintahkan kepada Camat Samarang untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa, segera melakukan pendataan dan membuat surat pernyataan kesanggupan dan ketersediaan lahan dari pemilik tanah di Desa Sukakarya Kecamatan Samarang, untuk dijual sesuai dengan nilai taksir apraisal Pemda Garut,” tandasnya.
Setelah adanya instruksi serta kesepakatan harga dari para pemilik lahan, lanjut Rusmana, dibuatlah surat pernyataan tersebut, keesok harinya melalui Camat Samarang Surat diserahkan langsung ke Sekda Pemda Kabupaten Garut.
Ketika ditanya berapa nilai taksir atau harga tanah yang dijatuhkan apraisal, Rusmana mengaku kurang tahu.
“Namun yang jelas saat itu ada permintaan surat pernyataan dan para pemilik lahan siap menjual sesuai dengan harga Pemda yang disesuaikan nilai taksir apraisal, luas lahan itu 8,5 Hektar dan semuanya sudah bersertifikat,” Tegasnya.
Menurut Rusmana, persoalannya justru setelah timbul kepercayaan dari para pemilik lahan dan masyarakat Samarang bahwa Sekolah Rakyat akan segera terwujud, namun apa daya justru apa yang telah menjadi harapan dan semua hal yang dimintakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, berujung kekecewaan dan melukai hati, perasaan, dan harga diri warga masyarakat Kecamatan Samarang.
“Harapan belum ada kejelasan, bahkan seolah digantung, ditambah lagi tersiar kabar lokasi untuk lahan SR dipindah ke Kecamatan Cisurupan, kemudian Kecamatan Cikelet,” tukasnya.
Inilah yang kemudian menjadi dasar dilaksanakan audiensi, untuk mendapatkan kejelasan karena tidak ada tidak ada informasi lokasi mau pindah
“Bahkan setelah rapat kordinasi itu yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Dinas Sosial dan saat itu masih Kepala Dinas Sosial (Aji Sekarmaji), dan itu kalau diprosentaseukan sekitar 99,9 %, dan bahwa lokasi lahan tetap masih di Desa Sukakarya Samarang, tidak ada perubahan dan masih tetap, saat itu saya lupa tanggalnya, bahkan saat itu hadir dan datang pihak perbankan,” tandasnya.
Rusman menjelaskan penyebab utama dari ketidak jelasan, penyediaan tanah untuk SR di Samarang yang sampai Juni 2026 ini belum diputus namun sudah ada wacana mau dipindah.

“Wajar jika kemudian menimbulkan kecurigaan di masyarakat, karena kurang komunikasinya para pejabat yang terkait wajar jika kemudian ada kecurigaan dari warga masyarakat, bahkan ketika tadi di dalam audensi saya sodorkan surat pernyataan kepada Kepala Dinas Sosial yang baru, berkaitan dengan telah adanya surat pernyataan dari warga masyarakat selaku Pemilik Tanah telah siap menjual tanahnya untuk SR, sesuai dengan harga yang ditetapkan Aprisal Pemerintah, dan bahwa beliau itu tidak tahu sama sekali alias tidak mengetahui surat tersebut, artinya ini ada ketidak harmonisan di dalam pelaporan berkaitan surat yang diintruksikan Sekda melalui Camat, setelah selesai diberikan lagi kepada Sekda, ya saya berharap ini bukan untuk jadi ajang kepentingan politik atau hal kepentingan pribadi atau golongan tertentu, yang pada akhirnya mengorbankan warga masyarakat atau para pihak,” Tandasnya.
Rusmana mengingatkan kepada semua pihak bahwa Sekolah Rakyat ini adalah Program Presiden Republik Indonesia dan ini menggunakan APBD dan APBN, dimana hal penggunaan APBD Kabupaten Garut.
“Di tahun 2025 timbul anggaran atas kegiatan dan penunjukan lahan di Desa Sukakarya Kecamatan Samarang, dan jelas ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh karena itu kepada para pihak terkait jika itu disilpakan, saya mohon adanya STS (Surat Bukti Setor atas APBD.TA. 2025),”ucapnya.
Lebih lanjut Rusmana mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Presiden dan lembaga terkait untuk bisa turun dan meninjau ulang, serta dapat melakukan investigasi kelapangan.
“Jangan sampai Pemkab Garut tidak serius dalam melaksanakan program Sekolah Rakyat,” Pungkasnya.***Yohaness













