Dejurnal.com, CIAMIS. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan belanja bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah adanya permintaan konfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
Dinas Sosial Kabupaten Ciamis memastikan hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Dinsos.
Klarifikasi itu disampaikan setelah Dinsos Ciamis menerima surat konfirmasi dari Media Pelita Investigasi pada Rabu, 23 September 2026.
Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), Dinsos Ciamis menerima kunjungan tiga orang dari Media Pelita Investigasi yang datang untuk menindaklanjuti surat tersebut sekaligus meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI.
“Surat dari Media Pelita Investigasi kami terima pada 23 September 2026. Kemudian pada 24 September, kami menerima silaturahmi tiga orang yang datang untuk menindaklanjuti surat tersebut dan meminta klarifikasi,” ujar Ihsan, Rabu (30/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya mengenai pengelolaan belanja bantuan sosial Rutilahu Tahun Anggaran 2025.
Ihsan menyebut Dinsos Ciamis telah memberikan keterangan sesuai informasi dan dokumen yang tersedia di instansinya.
“Kami sudah memberikan penjelasan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Minta Temuan Dilihat Bersama Tindak Lanjutnya
Ihsan menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketika terdapat rekomendasi yang menjadi kewenangan perangkat daerah, pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Karena itu, menurutnya, informasi mengenai hasil pemeriksaan perlu dilihat secara utuh, tidak hanya pada bagian temuan, tetapi juga pada proses tindak lanjut yang dilakukan setelah pemeriksaan.
Ia mengatakan klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak memahami persoalan hanya berdasarkan adanya temuan pemeriksaan.
“Kami menyampaikan klarifikasi sesuai fakta dan dokumen yang ada di Dinas Sosial. Prinsipnya, apa yang menjadi rekomendasi atau temuan pemeriksaan sudah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, penjelasan tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan Dinsos Ciamis terhadap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan sosial.
Ia berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Yang kami harapkan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. Jadi, tidak hanya melihat adanya temuan pemeriksaan, tetapi juga mengetahui bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Dinsos Terbuka untuk Konfirmasi Media
Selain memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan, Ihsan menegaskan Dinsos Ciamis menghargai fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, permintaan konfirmasi dari media merupakan bagian dari proses jurnalistik, terutama ketika informasi yang akan disampaikan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghargai teman-teman media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketika ada informasi yang perlu dikonfirmasi, tentu kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai data dan dokumen yang kami miliki,” tuturnya.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah dan media perlu terus dijaga agar informasi publik dapat disampaikan secara jelas dan berimbang.
Dinsos Ciamis juga berharap proses konfirmasi tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, melainkan turut menghadirkan penjelasan dari pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan program.
Bagi Dinsos, keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan bantuan sosial.
Tata Kelola Rutilahu Terus Diperbaiki
Ihsan menambahkan, Dinsos Ciamis tetap berkomitmen melakukan pembenahan dalam pengelolaan program bantuan sosial, termasuk bantuan Rutilahu.
Perbaikan tata kelola dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang muncul dalam proses pengawasan menjadi bagian dari evaluasi bagi perangkat daerah untuk memperbaiki pelaksanaan program ke depan.
“Kami akan terus melakukan perbaikan tata kelola agar program bantuan sosial, termasuk Rutilahu, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)



















