• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

bydejurnalcom
Jumat, 9 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Upaya mencegah praktik mafia tanah dan meminimalkan risiko hukum di lingkungan pemerintahan desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar penerangan hukum yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama 29 kepala desa dari Kecamatan Bojong dan Darangdan, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cikeris tersebut diikuti sekitar 150 peserta. Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopandi, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur kejaksaan, organisasi kepala desa, serta jajaran pemerintahan desa.

BacaJuga :

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Penerangan hukum kali ini berfokus pada persoalan pertanahan yang berpotensi memicu sengketa, mulai dari lemahnya administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sah, tumpang tindih sertifikat atau akta, hingga dugaan penyerobotan tanah.

Dalam pemaparannya, Kejari Purwakarta mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan di tengah masyarakat.

“Ketelitian memeriksa dokumen, memvalidasi data kepemilikan, serta kehati-hatian dalam menerbitkan surat keterangan tanah menjadi langkah mendasar untuk menutup celah praktik mafia tanah,” kata Yudhi Kurniawan.

Sementara itu, pihak BPN menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat juga diingatkan agar segera melakukan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli, memastikan kesesuaian data sertifikat dengan kondisi fisik tanah, serta menjaga kejelasan batas-batas kepemilikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa tanah di kemudian hari.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menegaskan bahwa semakin besar kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa, semakin penting pula penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Menurut Abang Ijo, pendampingan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab kepala desa atas pelaksanaan tugasnya. Sebaliknya, pendampingan tersebut menjadi sarana untuk mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Kejari Purwakarta juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, persoalan hukum diharapkan dapat dikonsultasikan serta ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar.

Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak berhenti pada formalitas kesepakatan semata, tetapi menjadi ruang komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

Kepala desa pun didorong untuk tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum maupun administrasi yang membutuhkan kejelasan, terutama dalam pengelolaan aset desa dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Purwakarta berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, dan hak atas tanah mendapatkan kepastian.

Upaya pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat maupun menyeret aparatur desa ke dalam masalah hukum.

Pendampingan hukum diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, amanah, transparan, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Related Posts

Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Polres Purwakarta Meringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 5 Mei 2020

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026

Tidak Perlu Rapat, Dedi Mulyadi Selesaikan Konflik Penutupan Curug Tilu Purwakarta

Senin, 13 Desember 2021

Jelang Ramadhan, Forkopimda Purwakarta Gelar Operasi Pasar

Senin, 12 April 2021
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna mengunjungi Padepokan Giri Harja 3, di Kampung Giri Harja, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) petang.

Bupati Kang DS Kunjungi Padepokan Giri Harja 3 Bahas Program Mulok Seni dan Budaya Sunda

Kamis, 22 April 2021

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste