Dejurnal.com,Purwakarta – Upaya mencegah praktik mafia tanah dan meminimalkan risiko hukum di lingkungan pemerintahan desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar penerangan hukum yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama 29 kepala desa dari Kecamatan Bojong dan Darangdan, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cikeris tersebut diikuti sekitar 150 peserta. Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopandi, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur kejaksaan, organisasi kepala desa, serta jajaran pemerintahan desa.
Penerangan hukum kali ini berfokus pada persoalan pertanahan yang berpotensi memicu sengketa, mulai dari lemahnya administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sah, tumpang tindih sertifikat atau akta, hingga dugaan penyerobotan tanah.
Dalam pemaparannya, Kejari Purwakarta mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan di tengah masyarakat.
“Ketelitian memeriksa dokumen, memvalidasi data kepemilikan, serta kehati-hatian dalam menerbitkan surat keterangan tanah menjadi langkah mendasar untuk menutup celah praktik mafia tanah,” kata Yudhi Kurniawan.
Sementara itu, pihak BPN menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat juga diingatkan agar segera melakukan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli, memastikan kesesuaian data sertifikat dengan kondisi fisik tanah, serta menjaga kejelasan batas-batas kepemilikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa tanah di kemudian hari.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menegaskan bahwa semakin besar kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa, semakin penting pula penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Menurut Abang Ijo, pendampingan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab kepala desa atas pelaksanaan tugasnya. Sebaliknya, pendampingan tersebut menjadi sarana untuk mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kejari Purwakarta juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, persoalan hukum diharapkan dapat dikonsultasikan serta ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar.
Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak berhenti pada formalitas kesepakatan semata, tetapi menjadi ruang komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.
Kepala desa pun didorong untuk tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum maupun administrasi yang membutuhkan kejelasan, terutama dalam pengelolaan aset desa dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Purwakarta berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, dan hak atas tanah mendapatkan kepastian.
Upaya pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat maupun menyeret aparatur desa ke dalam masalah hukum.
Pendampingan hukum diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, amanah, transparan, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***budi


















