Dejurnal.com, Bandung – Rencana perubahan status Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, menjadi kelurahan mendapat penolakan dari warga. Penolakan tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Desa Sayati, pada Jumat (23/10/2026).
H. Saadudin Hidayatullah, yang lebih dikenal dengan sebutan H. Oling, selaku tokoh masyarakat sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sayati, mengatakan bahwa warga yang hadir dalam musyawarah sepakat Desa Sayati belum saatnya berubah status menjadi kelurahan.
Musdes tersebut dihadiri ratusan warga yang mewakili berbagai unsur masyarakat dan lembaga di Desa Sayati. Dalam forum itu, warga menyampaikan beragam pandangan dan pertimbangan terkait rencana perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Alhamdulillah, setelah mendengarkan pendapat dan saran dari seluruh unsur masyarakat, kesimpulannya Desa Sayati belum saatnya berubah menjadi kelurahan,” ujar H. Oling, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan warga dalam menolak rencana perubahan status tersebut.
Pertama, Desa Sayati masih memiliki warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan. Kedua, nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, kerja sama, serta persaudaraan di tengah masyarakat hingga kini masih terpelihara dengan baik. Kondisi sosial masyarakat pun dinilai tetap aman dan tenteram.
Selain itu, warga mengkhawatirkan status dan kepemilikan aset desa apabila perubahan menjadi kelurahan benar-benar dilaksanakan.
H. Oling menyebutkan, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa aset-aset milik desa nantinya akan beralih menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Soroti Mekanisme Perubahan Status Desa
Dalam kesempatan tersebut, H. Oling juga menyoroti proses pengusulan perubahan status Desa Sayati menjadi kelurahan.
Menurut pemahamannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, prakarsa perubahan status desa perlu dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah desa bersama BPD melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.
Setelah musyawarah menghasilkan kesepakatan, usulan tersebut kemudian diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk diteliti dan dikaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, H. Oling menilai proses yang berlangsung saat ini berbeda dengan mekanisme yang dipahaminya. Pasalnya, menurut dia, usulan perubahan status Desa Sayati menjadi kelurahan berasal dari pemerintah daerah melalui pihak kecamatan.
Karena itu, ia berharap proses pengambilan kebijakan mengenai perubahan status desa dapat memperhatikan aspirasi dan kesepakatan masyarakat yang telah disampaikan melalui Musdes.
Warga Ingin Nilai-Nilai Leluhur Tetap Terjaga
Berdasarkan hasil Musdes pada 23 Oktober 2026, warga yang hadir menyatakan sepakat menolak rencana perubahan status Desa Sayati menjadi kelurahan.
H. Oling berharap, keputusan hasil musyawarah tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Berdasarkan hasil musyawarah desa tanggal 23 Oktober 2026, kita sepakat menolak perubahan status Desa Sayati menjadi kelurahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan warga yang menginginkan agar nilai-nilai warisan leluhur, budaya gotong royong, serta kehidupan sosial masyarakat Desa Sayati tetap terjaga.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam musyawarah desa perlu menjadi perhatian dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait masa depan Desa Sayati. ***Sopandi


















