• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan

bydejurnalcom
Rabu, 26 Maret 2025
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di gerbang PT. Superior Porcelain Sukses (SPS), Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Para pelaku, yang diduga berasal dari Karang Taruna Bhineka Kreasi, melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp. 30.000 untuk truk besar dan Rp. 10.000 untuk kendaraan kecil dengan dalih “bantuan keamanan,” serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Praktik ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian materiil mencapai Rp. 118 juta.

BacaJuga :

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap

Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Lanjut Kapolres Subang, Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat serta dunia usaha”.Pungkasnya**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres SubangPungli
Previous Post

Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Next Post

Program Mudik Gratis 2025 Yang Diselenggarakan Polres Garut Di Apresiasi Wabup Garut

Related Posts

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025
Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis

Jumat, 11 April 2025
Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

Kamis, 3 April 2025
Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap

Minggu, 30 Maret 2025
Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Dua Orang Dikabarkan Terseret Arus Air

Senin, 21 September 2020

Muslub Warga Cihuni Pangatikan Lempar Mosi Tak Percaya Pada Kades

Jumat, 11 Desember 2020

Kabupaten Purwakarta Mulai Distribusikan BLT Desa Dampak Covid 19

Selasa, 28 April 2020

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

Cerita Ryan Tentang Kedatangan Utusan Pejabat Disdukcapil Cianjur, Saksi Mata : Jangan Cari Kambing Hitam

Rabu, 11 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste