• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disnaker Ciamis dan Bapemperda DPRD Kunjungi Disnaker Indramayu, Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Migran

bydejurnalcom
Senin, 14 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Disnaker Ciamis dan Bapemperda DPRD Kunjungi Disnaker Indramayu, Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Migran
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ciamis, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis melakukan kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Indramayu, Senin (14/07/2025).

Kunjungan tesebut difokuskan pada pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Ciamis yang saat ini tengah dalam tahap penyusunan akhir.

Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis, Dase Fadly Yusdy Mubarok, menjelaskan bahwa Kabupaten Indramayu dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai sebagai salah satu kabupaten yang paling maju dalam tata kelola tenaga kerja migran di Jawa Barat.

BacaJuga :

No Content Available

“Indramayu setiap tahunnya mampu memberangkatkan hingga 20.000 pekerja migran ke berbagai negara tujuan. Angka ini menjadi referensi penting bagi Ciamis yang pada 2024 hanya mencatatkan 336 pekerja migran, dan hingga Mei 2025 baru mencapai 133 orang,” ujarnya

Menurut Dase, mayoritas PMI asal Ciamis dikirim ke Taiwan, dan proses pemberangkatan harus melalui prosedur resmi dan sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penyusunan Perda menjadi hal krusial dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun PMI yang telah berangkat.

“Setelah Perda ini disahkan, insyaAllah akan menjadi landasan hukum yang menjamin hak dan kewajiban para pekerja migran asal Ciamis,” jelasnya.

Dase menegaskan dengan Perda tersebut dipastikan bahwa warga Ciamis yang bekerja ke luar negeri mendapatkan perlindungan, ketenangan, dan kejelasan prosedur secara legal

“Perda ini nantinya akan mengatur sejak tahap pendidikan dan pelatihan, proses pemberangkatan hingga penempatan kerja, serta jaminan hak-hak dan kewajiban pekerja migran secara legal dan aman,” tuturnya

Dase menambahkan selain sebagai bentuk perlindungan, regulasi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pekerja migran asal Ciamis yang berangkat melalui jalur resmi dan legal, sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

“Kunjungan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif daerah untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan dan migrasi internasional,” imbuhnya.

Ketua Bapemperda/Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Oih Burhanudin, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Ciamis yang memilih menjadi pekerja migran mendapatkan perlindungan yang maksimal. Dari sejak pelatihan, pemberangkatan, hingga berada di negara tujuan, semuanya harus di bawah pengawasan dan perlindungan pemerintah daerah,” ujarnya.

H. Oih juga menambahkan bahwa proses penyusunan Raperda saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan diharapkan segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD.

“Dalam proses ini, kolaborasi erat antara DPRD dan Disnaker Ciamis sangat penting, termasuk melakukan komparasi dengan daerah yang sudah lebih maju dalam mengelola tata kelola pekerja migran seperti Indramayu,” imbuhnya

Selain sebagai langkah legislasi, kunjungan juga membuka wawasan baru bagi Kabupaten Ciamis dalam mengembangkan potensi daerah sebagai pemasok tenaga kerja migran legal dan profesional.

“Kami ingin membuka seluas-luasnya peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri, namun tetap dengan perlindungan maksimal bagi para pekerja. Perda ini adalah bagian dari komitmen Pemda dan DPRD untuk hadir melindungi warganya,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kunjungan bamoeoerda Ciamis ke Indramayu
Previous Post

Ratusan Warga Dua Desa di Kecamatan Ciparay Gembira Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Next Post

Empati Yudha Puja Turnawan : Ketika Kepedulian Menyala di Tengah Abu Kebakaran

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Gelar Halbi Bersama Seluruh Kepala Desa

Rabu, 3 Mei 2023

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Rabu, 6 Mei 2020

Agraria Institute Temukan APHB Ganda Isi Berbeda, PPATS : Saya Ragukan Keasliannya

Jumat, 19 November 2021

Jaringan Pipa Induk PDAM Tirta Galuh Ciamis Bocor di Sindangkasih

Selasa, 15 Juni 2021

Memasuki Hari Ke 4, Polisi Bersama Tim Gabungan Masih Mencari Korban Hanyut Curug Cikembar

Minggu, 16 Oktober 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste