• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

bydejurnalcom
Minggu, 31 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum dan gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sore.

Konferensi pers digelar di Mapolres Ciamis pada Minggu (31/08/2025), dihadiri langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., bersama Dandim Ciamis, Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, serta Ketua MUI Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan, aksi anarkis dilakukan sekelompok massa berpakaian serba hitam dan memakai masker. Mereka melempari pos jaga DPRD dengan batu, merusak gedung utama DPRD, hingga menghancurkan sejumlah fasilitas umum seperti lampu taman, pot bunga, dan lampu lalu lintas di sekitar area kantor DPRD.

BacaJuga :

No Content Available

“Dalam kejadian ini, kami mengamankan 38 orang. Setelah pemeriksaan, 16 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 anak-anak. Sementara 22 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kapolres.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
-13 unit sepeda motor berbagai merek
-20 unit telepon genggam
-Pakaian yang digunakan pelaku
-Batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan potongan besi

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan awal terdapat indikasi adanya koordinasi melalui grup WhatsApp. Namun, dugaan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Mengingat ada tersangka anak, penyidikan dilakukan dengan melibatkan KPAI agar proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak,” tuturnya.

Kapolres memastikan proses penyidikan kasus perusakan gedung DPRD akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Penindakan tegas ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dan situasi di Kabupaten Ciamis tetap kondusif,” imbuhnya.

Dalam konferensi tersebut Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh aksi anarkis.

“Mari kita jaga Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini. Tidak boleh ada tindakan anarkis. Jika kita menjaga bersama-sama, insyaallah kejadian seperti kemarin tidak akan terulang,” tegasnya

Bupati berharap momentum tersebut menjadi pengingat sekaligus tekad bersama untuk terus membangun Ciamis yang aman, kondusif, dan sejahtera.

“Ayo kita ciptakan Ciamis yang kondusif dan aman. Dengan kebersamaan, insyaallah Ciamis akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua MUI Ciamis Drs. KH. Saeful Ujun mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kita sudah 80 tahun lebih merdeka, saatnya masyarakat menikmati hidup yang damai dan bahagia. Jika ada yang melanggar hukum, serahkan kepada aparat untuk menanganinya. Jangan ada lagi tindakan di luar aturan,” ujarnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Penetapan tersangka ricuh DPRD
Previous Post

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Next Post

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan

Sabtu, 5 April 2025
Tangkapan layar Lucky Hakim di medsos

Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Ini Alasan Lucky Hakim

Rabu, 15 Februari 2023
Foto : kegiatan bagi takjil partai Nasdem di depan sekretariat partai Nasdem Ciamis

Kegiatan Konsolidasi Partai Nasdem DPD Kabupaten Ciamis Disertai Pembagian Takjil dan Buka Bersama

Rabu, 26 Maret 2025

Gibas Ciamis Tuntut Penjarakan Oknum Nakes Aniaya Keluarga Pasien

Selasa, 27 April 2021

Purwakarta, Hari ini Tahapan Pilkades Serentak Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021

Hadiri Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Serta Musrenbang Penyusunan RKPD 2026, Ketua DPRD Garut Sampaikan Ini

Selasa, 29 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste