• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Ciamis Surati Kemenpan RB, Perjuangkan Nasib Honorer yang Belum Terakomodir PPPK Paruh Waktu

bydejurnalcom
Kamis, 18 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Bupati Ciamis Surati Kemenpan RB, Perjuangkan Nasib Honorer yang Belum Terakomodir PPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer kembali ditegaskan.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyampaikan surat usulan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kamis (18/09/2025)

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas terbitnya kebijakan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tenaga Non-ASN, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Ciamis.

BacaJuga :

No Content Available

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati, ditegaskan bahwa Pemkab Ciamis memiliki tanggung jawab moral untuk membela keberadaan tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.572 orang. Namun, dalam perjalanannya masih terdapat tenaga Non-ASN yang tidak terakomodasi karena terkendala regulasi.

“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan memiliki kompetensi yang diperlukan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” tulis Bupati dalam surat tersebut.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam regulasi itu disebutkan:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan serta SPTJM melalui layanan elektronik BKN.
2. Non-ASN yang bisa diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun telah bekerja aktif paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Namun, berdasarkan hasil pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis, ditemukan fakta bahwa masih ada tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, meski sudah bekerja lebih dari dua tahun. Ironisnya, sebagian dari mereka justru tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena pernah memilih ikut seleksi CPNS.

Melalui penyampaian surat tersebut, Herdiat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tenaga honorer yang hingga kini belum terakomodasi dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.

“Ini adalah upaya agar mereka yang telah lama mengabdi tidak tersisihkan begitu saja. Kami berharap Kemenpan RB dapat meninjau kembali kebijakan yang berlaku, demi keadilan bagi seluruh Non-ASN,” tegasnya.

Herdiat mengatakan langkah yang ditempuh Pemkab Ciamis tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan daerah terhadap tenaga honorer, serta penegasan komitmen agar kebijakan nasional lebih inklusif.

“Dengan demikian, para abdi negara Non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik di daerah tidak kehilangan hak dan pengakuan atas pengabdiannya,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bupati Ciamis surati kemenpanrb
Previous Post

SDN 2 Sukakarya Samarang, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Next Post

Pemdes Laksana Gelar Penyuluhan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

Anggaran Perubahan Ditolak DPRD, Kades Rahayu Minta Kalau Bisa Bupati Keluarkan Diskresi

Jumat, 25 September 2020
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberi suapan sahur kepada Ma Eha (83), pasca dilantik.

Nenek Jompo Menangis Haru Diberi Suapan Pertama Bupati Bandung Saat Sahur

Selasa, 27 April 2021

Legislator Yudha Puja Turnawan Turun Gunung Ikut Gotong Royong Perbaiki Irigasi dan Jalan Ambrol di Sukajaya

Jumat, 7 Maret 2025
Kepala Desa Sukanagara Asep Aos Mousul,

Jalan Penghubung Lakbok-Purwodadi Rusak, Roda Ekonomi Tersendat

Rabu, 2 Juni 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste