Dejurnal, Ciamis – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer kembali ditegaskan.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyampaikan surat usulan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kamis (18/09/2025)
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas terbitnya kebijakan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tenaga Non-ASN, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Ciamis.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati, ditegaskan bahwa Pemkab Ciamis memiliki tanggung jawab moral untuk membela keberadaan tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.572 orang. Namun, dalam perjalanannya masih terdapat tenaga Non-ASN yang tidak terakomodasi karena terkendala regulasi.
“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan memiliki kompetensi yang diperlukan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” tulis Bupati dalam surat tersebut.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam regulasi itu disebutkan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan serta SPTJM melalui layanan elektronik BKN.
2. Non-ASN yang bisa diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun telah bekerja aktif paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Namun, berdasarkan hasil pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis, ditemukan fakta bahwa masih ada tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, meski sudah bekerja lebih dari dua tahun. Ironisnya, sebagian dari mereka justru tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena pernah memilih ikut seleksi CPNS.
Melalui penyampaian surat tersebut, Herdiat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tenaga honorer yang hingga kini belum terakomodasi dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.
“Ini adalah upaya agar mereka yang telah lama mengabdi tidak tersisihkan begitu saja. Kami berharap Kemenpan RB dapat meninjau kembali kebijakan yang berlaku, demi keadilan bagi seluruh Non-ASN,” tegasnya.
Herdiat mengatakan langkah yang ditempuh Pemkab Ciamis tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan daerah terhadap tenaga honorer, serta penegasan komitmen agar kebijakan nasional lebih inklusif.
“Dengan demikian, para abdi negara Non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik di daerah tidak kehilangan hak dan pengakuan atas pengabdiannya,” pungkasnya. (Nay Sunarti)